Realisasi Insentif Perpajakan Baru Rp30 Triliun

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memberikan insentif perpajakan senilai Rp120,6 triliun. Hanya saja, realisasi hingga saat ini masih sekitar Rp30 triliun atau 24,6%.

“Jadi sampai hari ini insentif perpajakan yang kita berikan Rp120,6 triliun masih terealisasi di bawah Rp30 triliun atau 24,6%,” ujar dia dalam acara Spectaxcular 2020 Virtual Festival, Jumat (23/10/2020).

Dia merinci beberapa insentif yang sudah terealisasi adalah PPh 21 DTP sebesar Rp2,18 triliun. Lalu, pemerintah memberikan pembebasan PPh 22 impor yang sudah diberikan kepada Wajib Pajak (WP) senilai Rp7,3 triliun.

“Perusahaan saat ini menghadapi tantangan luar biasa juga diberikan insentif melalui cicilan penurunan angsurannya hingga 50% dan realisasi insentif ini sudah sebesar Rp10,2 triliun,” ungkap dia.

Menurutnya, meski realisasi penyaluran insentif perpajakan masih rendah. Pihaknya tetap berjuang untuk menyampaikan kepada seluruh Wajib Pajak (WP), bahwa pemerintah hadir untuk membantu mereka.

Kemudian, lanjut dia, tidak hanya insentif perpajakan, bantuan kepada WP juga diberikan dalam bentuk restrukturisasi utang yang dilakukan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Berbagai bantuan untuk UMKM dilakukan, seperti bantuan subsidi bunga dan kredit modal produktif,” jelas Sri.

Sumber: Okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only