Sri Mulyani Sebut Insentif Pajak Baru Terserap 24,6 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) masih jauh dari target. Ia mencatat insentif yang digunakan hingga hari ini baru mencapai 24,6 persen atau sekitar Rp29,6 triliun dari total Rp120,6 triliun insentif yang disiapkan pemerintah.

Sayangnya, ia tak menjelaskan mengapa insentif pajak yang disiapkan pemerintah dalam program PEN masih seret hingga sekarang.

Yang jelas, kata dia, pemerintah hadir untuk membantu masyarakat dan dunia usaha terdampak covid-19 menggunakan berbagai instrumen fiskal.

“Sampai hari ini jumlah yang digunakan masih terealisasi di bawah Rp30 triliun, 24,6 persen. Namun, kita tetap akan untuk menyampaikan kepada seluruh wajib pajak bahwa pemerintah hadir untuk membantu mereka,” ujarnya dalam Spectaxcular 2020 Virtual Festival yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (23/10).

Ani, panggilan akrabnya, menjelaskan beberapa insentif perpajakan yang diberikan pemerintah dan telah berjalan di antaranya, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau Pajak Karyawan yang ditanggung pemerintah dan PPh Pasal 22 Impor.

“PPh pada karyawan PPh 21 yang ditanggung pemerintah itu Rp2,18 triliun sudah terealisasi. Kemudian, pemerintah memberikan pembebasan PPh 22 impor yang realisasinya sudah sampai Rp7,3 triliun,” imbuh mantan direktur pelaksana bank dunia tersebut.

Di luar itu, pemerintah juga melakukan percepatan pengembalian kelebihan bayar atas pajak pertambahan nilai (PPN) yang disetorkan perusahaan.

Hal ini bertujuan untuk membantu cash flow perusahaan di tengah tekanan akibat covid-19. “Untuk PPN mereka bisa mendapatkan pengembalian atau restitusi pendahuluan,” terang Ani.

Ada pula insentif berupa keringanan untuk pengusaha terdampak covid-19 di mana mereka boleh mencicil angsurannya hingga 50 persen. “Ini sudah 10,2 triliun terealisasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan beberapa insentif fiskal yang realisasinya masih minim akan dirombak dalam bentuk program cash transfer.

Salah satunya adalah pembebasan PPh karyawan bergaji kurang dari Rp200 juta setahun. Menurutnya, selama ini insentif ini belum dijalankan optimal oleh pengusaha.

“Kami sekarang sedang menyisir program mana yang kemungkinan besar tidak akan menggunakan anggarannya. Lalu, kalau itu sudah diketahui akan kami ubah programnya, atau ganti dengan program yang sudah berjalan sehingga uang itu akan mengalir ke masyarakat,” tegasnya.

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only