Terdampak Pandemi, Pendapatan Pajak dan Retribusi DKI Menurun

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengungkapkan, penerimaan pajak pada 2020 diprediksi bakal menurun hingga 15 persen, menjadi Rp 1.193,4 triliun dari yang ditargetkan sebesar Rp1.404,5 triliun. “Pendapatan kami turun sangat signifikan.

Untuk Indonesia, kami perkirakan awalnya hanya turun 10 persen. Mungkin sekarang kita akan mendekati penurunan pendapatan 15 persen dari perpajakan,” kata Sri Mulyani saat menjadi panelis dalam 7th OECD Forum on Green Finance and Investment, Jumat, 9 Oktober 2020.

Dalam data pemasukan Pemprov DKI yang diterima liputan6.com, penurunan penerimaan pajak antara lain berupa Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Penjualan Kendaraan Bermotor, Air Tanah, Reklame, Penjualan Properti, dan Bahan Bakar.

Penurunan itu ikut berdampak terhadap kemampuan masyarakat dalam membayar pajak, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2).

Sedangkan pajak yang tidak atau kurang signifikan terpengaruh ialah Pajak Penerangan Jalan dan Rokok.Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat, dalam periode 1 Januari hingga 14 Agustus 2020, penerimaan dari 13 jenis pajak hanya mencapai Rp15,8 triliun dari target penerimaan sebesar Rp50,17 triliun.

Meskipun begitu tren penerimaan pajak pada masa PSBB transisi cenderung mengalami kenaikan. Sebagai pembanding, PBB P2 saat PSBB Mei 2020 hanya mencatat pemasukan Rp7.486.378.104 dan cenderung naik tiap bulan.

Memasuki PSBB Transisi (1 September-13 September 2020), pemasukan mencapai Rp98.124.520.448. Begitu pula Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga mengalami hal serupa, dari Rp 7.208.197.988 pada Mei 2020 menjadi Rp 28.156.994.908 pada masa PSBB transisi.

Pemprov DKI merancang strategi untuk meminimalisir penurunan pendapatan seperti yang dikemukakan Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta, Mochammad Abbas.

“Dalam menjaga pendapatan daerah di tengah pandemi Covid-19 Pemprov DKI Jakarta melakukan beberapa strategi, seperti menerbitkan Pergub nomor 30 Tahun 2020tanggal 2 April 2020 tentang Ketetapan Pajak Terhutang PBB tahun 2020 diberikan pengurangan sehingga sama dengan ketetapan pajak tahun 2019. Selain itu ada pemberian keringanan pokok retribusi dan atau penghapusan sanksi administrasi terhadap jenis retribusi paling terdampak pandemi Covid-19 lewat Pergub 61 Tahun 2020,” kata Abbas.

“Tak hanya itu Pemrov DKI juga menerbitkan SK Kaban No.2251 Tahun 2020 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2020. Terakhir adalah Pemberian Insentif Pajak Daerah berupa Pengurangan Pokok Pajak kepada Pelaku Usaha sehubungan dengan Pelaksanaan PSBB berdasarkan SE No.6/SE/2020,” tambah Abbas.

Terbukti dengan diterapkannya strategi tersebut ditambah masuknya masa PSBB transisi tren penerimaan pajak DKI Jakarta di masa PSBB transisi cenderung mengalami kenaikan.

Sumber: Liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only