Wah, Proses Bisnis di DJP Berubah Ikuti UU Cipta Kerja

JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan banyaknya perubahan kebijakan pajak dalam UU No.11/2020 berimplikasi kepada ikut berubahnya proses bisnis otoritas pajak.

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan UU No.11/2020 membuat banyak perubahan dalam ketentuan dalam tiga regulasi inti perpajakan yakni UU KUP, UU PPh dan UU PPN.

Menurutnya, perubahan regulasi ikut memengaruhi proses bisnis yang dilakukan oleh otoritas. “Ada beberapa yang perlu penyesuaian,” katanya Rabu (4/11/2020).

Hantriono kemudian mencontohkan beberapa perubahan ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja yang akan mengubah proses bisnis DJP adalah terkait skema baru sanksi dan perubahan pengkreditan pajak masukan.

Dua perubahan itu ikut mengubah sistem pelayanan yang selama ini dilakukan secara elektronik. Karena itu, dia menyebutkan DJP sudah melakukan pemetaan dalam UU No.11/2020 terhadap proses bisnis yang dilakukan otoritas.

Namun, dampak UU No.11/2020 tidak terlalu signifikan mengubah proses bisnis DJP. “Tentu ada beberapa proses bisnis yang terdampak, tetapi tidak signifikan. Proses bisnis sekarang diidentifikasi atas dampak UU tersebut dan diikuti penyesuaian sistem informasi DJP jika diperlukan,” katanya.

Sebagai informasi, beleid yang diundangkan pada 2 November 2020 itu terdiri atas 15 Bab dan 186 Pasal. Secara total, termasuk bagian Penjelasan, UU yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan ini terdiri atas 1.187 halaman.

Dalam UU tersebut, klaster perpajakan masuk dalam Bab VI Kemudahan Berusaha pada Bagian Ketujuh. Klaster perpajakan mencakup terdiri atas 4 pasal, yakni Pasal 111 hingga Pasal 114. Pasal 111 memuat perubahan UU Pajak Penghasilan.

Pasal 112 berisi tentang perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 113 memuat perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal 114 berisi tentang perubahan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Bsi)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only