Cek Dulu, Ini Detail Rancangan Beleid Kawasan Ekonomi Khusus

JAKARTA – Pemerintah telah mematangkaan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagai turunan dari Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker.

Dikutip dari draf RPP dari laman resmi UU Ciptaker, ada beberapa substansi yang menarik untuk dicermati. Pertama, soal penentuan lokasi KEK.

Dalam rancangan beleid itu, pemerintah menetapkan bahwa lahan yang diusulkan menjadi KEK telah dikuasai paling sedikit 50% dari yang direncanakan.

Kedua, kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota wajib mendukung KEK yang telah ditetapkan.

Bentuk dukungan kementerian dan lembaga nonkementerian paling sedikit meliputi pemberian insentif dan kemudahan, perlakuan khusus dan percepatan dalam proses perizinan; penyediaan prasarana wilayah guna mendukung tercapainya tujuan KEK; dan keamanan lokasi KEK serta kelancaran arus barang dari dan ke KEK.

Adapun, bentuk dukungan pemerintah daerah paling sedikit meliputi pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah; pelayanan perizinan, fasilitas dan kemudahan yang dilaksanakan oleh administrator; dan penataan pemanfaatan ruang yang mendukung ketertiban di wilayah sekitar KEK.

Ketiga, fasilitas kemudahan perpajakan, kepabeanan dan cukai salah satunya wajib pajak orang pribadi yang terdaftar sebagai pelaku usaha rintisan (startup) di KEK dengan kegiatan pariwisata, pendidikan, riset dan pengembangan teknologi.

Untuk pelaku usaha rintisan (startup), lanjut beleid tersebut, Dewan Nasional dapat mengusulkan besarnya nilai paling sedikit dari penanaman modal pelaku Usaha.

Selain itu, warga negara asing yang memiliki keahlian tertentu dan bekerja KEK dapat dikecualikan dari obyek Pajak Penghasilan dengan masa berlaku selama 4 (empat) tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.

Kemudahan lain yang ditawarkan dalam beleid ini juga terkait pembebasan pemungutan PPN dan PPnBM atas penyerahan barang berwujud tertentu dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) kawasan bebas, dan tempat penimbunan berikat kepada badan usaha atau pelaku usaha, impor barang berwujud tertentu ke KEK oleh pelaku uaha; dan impor barang konsumsi ke KEK yang kegiatan utamanya bukan produksi oleh pelaku usaha.

Sumber: Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only