BANGKA — Kasi Ekstensitifikasi dan penyuluhan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang, Syaifullah mengatakan, pajak ritel modern baik Nasional maupun lokal di Kota Pangkalpinang perlakuan pajaknya tetap sama.
Hanya saja, ritel modern sifatnya franchise atau sudah miliki investasi pribadi.
“Jadi kalau misalnya yang di sini buka alfamart atau indomaret itu sudah franchise, biasanya ada yang investasi orang lokal, nah syarat-syaratnya itu harus bentuk CV, dan CV nya itu tadi yang akan di daftarkan di KPP Pratama lokasinya kalau disini KPP Pratama Pangkalpinang,” kata Syaiful saat ditemui dikantornya, Selasa (10/11/2020)
Dia menuturkan, jika CV perusahaan sudah di daftarkan di KPP Pratama, pajaknya akan dibayar dengan NPWP KPP di daerah lokal.
“Tapi kalau misalnya alfamart atau indomaret itu yang non franchise, atau yang disebut cabang alfamart dan indomaret pusat, nah kalau yang cabang masuk ke kita KPP cuma pajak outputnya, atau PPN-nya masuk disini,” jelas Syaiful.
Dia menyebutkan, untuk pembayaran pajak dilakukan pertahun, namun tidak semua sama tergantung omset dari setiap ritel modern.
“Kalau dibawah omsetnya 4,8 Miliar dalam setahun itu dia bayarnya berdasarkan PP23 itu setengah persen atau 0,05 persen dari omsetnya pertahun, omset perbulan berpa dikalikan lah nanti yang akan dibayar,” bebernya
Menurutnya, jika omset lebih dari 4,8 Miliar pertahunnya akan dihitung kembali persenan pajak tergantung dari penghasilan pertahunnya.
“Kan untuk mengetahui omsetnya lebih dari 4,8 Miliar itu harus lebih dari satu tahun dulu, nah tahun berikutnya jika lebih dari 4,8 maka dia akan pakai tarif umum, kalau dia CV pakai tarifnya CV, sedangkan persenan nya tergantung omsetnya itu masing-masing berbeda,” paparnya.
Dia menuturkan, pajak ritel modern memang agak sedikit berkurang akibat covid-19.
“Sebenarnya tidak terlalu berpengaruh ya karena itukan kebutuhan pokok, tapi kenyataanya daya beli masyarakatnya menurun sudah pasti pajak juga terdampak,” sebut Syaifullah.
Sementara itu, untuk pajak ritel modern belum dapat diketahui berapa persatu tahunnya, sebab rata-rata ritel modern di Kota Pangkalpinang belum sampai satu tahun.
“Kalau ritel modern belum kehitung, karena rata-rata ritel modern baru buka, jadi belum bisa dipastikan dia melebihi atau kurang omsetnya,” ucap Syaifullah.
Sumber: Tribunnews.com
Leave a Reply