Integrasi Data Perpajakan, DJP Kerja Sama dengan Pelindo

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak dan Pelindo I, Pelindo II, dan Pelindo IV bekerja sama terkait integrasi data perpajakan. Sebelumnya, pada 7 Juli 2020, DJP telah menandatangani dokumen yang sama dengan Pelindo III di Semarang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan kerja sama itu merupakan kelanjutan dari program bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.

Kerja sama tersebut diharapkan meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN khususnya dalam hal transparansi perpajakan.

“Sehingga dapat menjadi contoh bagi sektor korporasi di Indonesia sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (10/11).

Hestu menuturkan, integrasi data merupakan bagian dari strategi kepatuhan berbasis kerja sama (cooperative compliance) yang menekankan sinergi dan upaya bersama otoritas dan wajib pajak untuk memberikan manfaat yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Menurut dia, bagi wajib pajak, transparansi perpajakan membawa manfaat nyata yaitu menurunkan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari yang seringkali merupakan proses panjang dan mahal karena mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas produktif.

Bagi DJP, sambungnya, integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak serta data transaksi wajib pajak dengan pihak ketiga.

Hestu bilang, dengan adanya data ini maka DJP dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik sehingga dapat mengurangi beban administratif terkait pemeriksaan dan juga potensi terjadinya keberatan dan banding.

“Dengan demikian kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak,” kata dia.

Untuk itu, DJP berharap para korporasi besar dengan administrasi pajak yang kompleks dapat segera mengikuti langkah transparansi perpajakan seperti yang telah dilaksanakan Pelindo I, Pelindo II, Pelindo III, Pelindo IV, dan sejumlah perusahaan BUMN lainnya sehingga menjadi jauh lebih sederhana dan efisien sekaligus menurunkan risiko sengketa perpajakan.

Berdasarkan data APBN KiTa, sampai dengan 30 September 2020, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp750,62 triliun.

Realisasi tersebut setara dengan 62,61% target penerimaan pajak 2020 sebesar Rp1.198,82 triliun. Realisasi penerimaan pajak periode Januari-September 2020 terkontraksi -16,86% (yoy).

Sementara itu, penurunan pengguna transportasi dan pembangunan sarana penunjang masih terus menggerus penerimaan sektor transportasi dan pergudangan, yang mengalami kontraksi -11,89% (yoy).

Sumber: Validnews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only