IPC dan Ditjen Pajak kembangkan integrasi data perpajakan berbasis IT

JAKARTA. PT Pelabuhan Indonesia II (IPC) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menandatangani Nota Kesepahaman tentang integrasi data perpajakan.

Melalui kerja sama ini, IPC dan Ditjen Pajak akan mengembangkan integrasi data perpajakan berbasis teknologi informasi (IT). Selain IPC, Nota Kesepahaman ini juga ditandatangani oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero).

“Integrasi perpajakan berbasis IT ini akan memberikan keuntungan dan kemudahan bagi IPC dan Ditjen Pajak. Salah satu keuntungannya adalah menciptakan efisiensi yang akan memudahkan proses administratif dalam memenuhi kewajiban perpajakan bagi IPC,” kata Direktur Utama IPC Arif Suhartono dalam siaran resmi yang diterima kontan.co.id, Selasa (10/11).

Berdasarkan laporan keuangan tahun 2019, setoran pajak IPC kepada negara mencapai Rp 1,17 triliun. Jumlah ini naik sebesar Rp 8 miliar dibandingkan tahun 2018. Sementara itu, deviden yang disetor ke negara mencapai Rp 832,7 miliar, atau naik Rp 178,8 miliar dibandingkan tahun 2018. 

Arif menjelaskan, integrasi data perpajakan melalui sarana teknologi informasi ini sejalan dengan digitalisasi operasional IPC, yang juga mencakup bagian keuangan yang sudah dijalankan sejak beberapa tahun terakhir.  

“Selain menjadi efisien, integrasi data perpajakan berbasis digital akan menciptakan transparansi  dan akurasi data perpajakan. Bagi IPC, hal ini sangat penting untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan akan terus kami lakukan di semua lini operasional,” pungkas Arif. 

Sumber : KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only