DJP Serahkan Satu Tersangka Tindak Pidana Pajak ke Kejaksaan Negeri

 Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bintan di bawah pengawasan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dalam keterangan resminya, penyidik Kanwil DJP Kepulauan Riau (Kepri) telah menyelesaikan penyidikan terhadap satu tersangka tindak pidana perpajakan berinisial A melalui PT Extel Communication yang beralamat di Bintan.

“Terhadap yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No. 6 Tahun 1983 s.t.t.d UU No. 16/2009 tentang KUP,” sebut Kanwil DJP Kepri, dikutip Kamis (12/11/2020).

Kanwil DJP Kepri menyatakan ancaman pidana yang dijatuhkan kepada tersangka adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu tidak menyampaikan surat pemberitahuan dengan sengaja menutup-nutupi atau menyembunyikan kegiatan administrasi Extel Communication pada area Riau Daratan.

Tersangka hanya melaporkan kegiatan usaha area Bintan saja sehingga kewajiban perpajakan yang dilaporkan seolah-olah wajar. Tersangka juga tidak melaporkan seluruh nilai pembelian dan penjualannya ke dalam SPT Tahunan PPh Badan Extel Communication tahun pajak 2013—2015.

Kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara oleh perkara ini mencapai Rp2,59 miliar. Untuk mengganti kerugian tersebut, penyidik telah berupaya menyita aset yang diduga terkait dengan tersangka dengan total nilai Rp3,33 miliar.

Penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada tanggal 3 November 2020. Keberhasilan menangani tindak pidana perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yaitu Kanwil DJP Kepri, Polda Kepri, Badan Intelijen Negara Daerah Kepri, dan Kejaksaan Tinggi Kepri.

Keberhasilan ini juga sekaligus menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Kepri dalam menegakkan hukum atau law enforcement di bidang perpajakan di Provinsi Kepri. Pada 11 November 2020, tersangka telah diserahkan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bintan.

“Kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang dengan benar, lengkap, dan jelas secara sendiri,” sebut Kanwil DJP Kepri. (rig)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only