Penggolongan Pajak di Indonesia

Salah satu kewajiban utama warga negara Indonesia adalah membayar pajak. Membayar pajak penting karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara Indonesia.

Sebelum membayar pajak, warga negara Indonesia setidaknya harus tahu penggolongan pajak. Tujuannya adalah agar warga negara Indonesia paham pajak-pajak apa yang ada di Indonesia.

Dilansir dari buku Hukum Pajak (2016) karya Erly Suandi, dijelaskan bahwa penggolongan pajak di Indonesia ada tiga jenis, yaitu:

Berdasarkan sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Pajak langsung
    Pajak langsung adalah pajak-pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain serta dikenakan secara berulang-ulang pada waktu tertentu, contohnya pajak penghasilan (PPh).Pajak tidak langsung
  2. Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya bisa dilimpahkan kepada orang lain dan hanya dikenakan pada hal-hal tertentu saja. Contohnya pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

Berdasarkan lembaga pemungutnya
Berdasarkan lembaga pemungutnya, pajak dibedakan menjadi dua jenis, yakni:

1. Pajak pusat
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Hasil dari pemungutan pajak tersebut kemudian dimasukkan sebagai bagian dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Jenis-jenis pajak pusat yaitu pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan, serta bea meterai.

2. Pajak daerah
Pajak daerah adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada ditangan pemerintah daerah yang pelaksanaanya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Hasil dari pemungutan pajak daerah akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pajak daerah terdiri atas dua jenis, yaitu pajak daerah provinsi dan pajak daerah kabupaten/kota.

Pajak daerah provinsi antara lain pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Sedangkan pajak kabupaten/kota meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Berdasarkan sasarannya

Berdasarkan sasarannya, pajak dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Pajak subyektif
    Dalam buku Hukum Pajak (2013) karya Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton, pajak subyektif adalah jenis pajak yang dikenakan dengan pertama-tama memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak (subyeknya).

Setelah diketahui keadaan subyeknya, barulah diperhatikan keadaan obyektifnya sesuai daya pikul, apakah dapat dikenakan pajak atau tidak. Contohnya pajak penghasilan.

2. Pajak obyektif
Pajak obyektif adalah jenis pajak yang dikenakan dengan memperhatikan obyeknya terlebih dahulu, berupa perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak.

Setelah diketahui obyeknya, barulah dicari subyeknya yang memiliki hubungan hukum dengan obyek yang telah diketahui. Contohnya pajak pertambahan nilai.

Sumber: Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only