Banjir Insentif untuk Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus

Jakarta: Pemerintah mendorong pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) lebih banyak lagi di dalam negeri dengan harapan bisa membantu pemulihan ekonomi nasional ke depannya.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif baik dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal untuk mendorong pengembangan KEK.

Untuk insentif fiskal, pemerintah memberikan pembebasan pajak atau tax holiday selama 10 tahun untuk badan usaha dan pelaku usaha dengan minimal investasi Rp100 miliar. Tax holiday juga diberikan bagi pelaku usaha selama 15 tahun dengan minimal investasi Rp500 miliar dan 20 tahun dengan investasi Rp1 triliun.

Selain itu pemerintah memberikan pengurangan pajak peghasilan (PPh) atau tax allowance sebesar 30 persen untuk enam tahun, penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan PPh atas dividen pada wajib pajak luar negeri sebesar 10 persen dan kompensasi kerugian lebih lama namun tidak lebih dari 10 tahun.

“Kita berharap ini menarik buat investor,” kata Susiwijono dalam webinar bertema memacu investasi lewat kawasan ekonomi khusus, Selasa, 17 November 2020.

Pemerintah juga membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk jasa konstruksi, perbaikan dan perawatan selama proses pembangunan yang berasal dari luar KEK. Untuk impor barang modal dan bahan baku yang digunakan dalam pembangunan KEK, pemerintah membebaskan bea masuk, PPN impor, PPnBM, dan PPh pasal 22.

Sementara untuk insentif non-fiskal, pemerintah memperbolehkan kepemilikan asing 100 persen di seluruh sektor usaha di KEK. Selain itu membebaskan bea masuk untuk hasil produksi dengan nilai kandungan lokal minimum 40 persen untuk seluruh kegiatan penjualan di dalam negeri, tidak memberlakukan pembatasan terhadap barang impor yang masuk ke KEK, dan pelayanan dilakukan melalui satu pintu oleh administrator KEK.

Kemudian, pemerintah juga memberikan perlakuan khusus bagi pekerja asing melalui perpanjangan visa on arrival (VoA) lima kali, izin tinggal terbatas bagi orang asing dan keluarga serta untuk wisatawan lanjut usia, dan izin tinggal bagi pemilik hunian atau properti di KEK.

Untuk pengadaan tanah, pemerintah memberikan hak pakai sampai dengan 80 tahun, hak guna bagunan sampai 80 tahun dan percepatan prosedur. Serta izin mendirikan bangunan dan lingkungan oleh pengembang (developer).

“Kalau kita bandingkan benchmark dengan beberapa negara kompetitor kita, saya kira ini cukup kompetitif misal Vietnam, Thailand, dan sebagainya,” jelas dia.

Saat ini terdapat 15 KEK di Tanah Air, 11 di antaranya telah beroperasi antara lain Sei Mangkei, Arun Lhokseumawe, MBTK, Palu, Galang Batang, Tanjung Kalayang, Tanjung Lesung, Mandalika, Sorong, Morotai, dan Bitung. Sedangkan empat lainnya masih dalam tahap pembangunan.

Pemerintah mengharapkan jumlah tersebut akan bertambah dan menargetkan investasi di KEK bisa mencapai Rp725,4 triliun di 2025 serta bisa menyerap tenaga kerja mencapai 672.173 orang. Saat ini, investasi di KEK baru sebesar Rp69,75 triliun dengan jumlah tenaga kerja sebesar 15.266 orang.

Sumber : Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only