Pembayaran PPh Pasal 25 Lebih Awal, BPK Ingatkan Pembagian Tahun Pajak

 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk tahun pajak 2020 yang diakui sebagai penerimaan pada 2019. Temuan pembayaran pajak lebih awal ini masih menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (19/11/2020).

Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern (SPI) Kementerian Keuangan Tahun 2019 yang dipublikasikan oleh BPK bersamaan dengan publikasi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2020.

Berdasarkan pada hasil uji petik yang dilakukan BPK terhadap 20 kantor wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP), ditemukan adanya peningkatan pembayaran PPh Pasal 25 dari 944 wajib pajak dari November ke Desember 2019. Total kenaikan mencapai 303,89%.

BPK menyatakan peningkatan nilai tersebut disebabkan karena wajib pajak telah membayar angsuran PPh Pasal 25 lebih dari satu kali. Perinciannya, pada 1-15 Desember, wajib pajak membayar untuk masa pajak November 2019 yang jatuh tempo pembayaran pada tanggal 15 Desember 2019.

Pembayaran kedua dan selanjutnya dilakukan pada akhir bulan untuk masa pajak Desember 2019 dan masa pajak Januari 2020 yang seharusnya dibayarkan pada tahun 2020.

Pengujian atas pembayaran PPh Pasal 25 Januari dan Februari 2020 berdasarkan data Modul Penerimaan Negara (MPN) menunjukkan wajib pajak yang sudah membayar 2 kali pada Desember 2019 tidak lagi membayar angsuran PPh Pasal 25 pada Januari 2020.

“Hal tersebut mengindikasikan adanya percepatan pembayaran PPh Pasal 25 yang berdampak pada total penerimaan pajak tahun 2019,” tulis BPK dalam laporannya.

Pengujian terhadap dokumen pembayaran menunjukkan di antara pembayaran PPh Pasal 25 Desember 2019, terdapat pembayaran atas masa pajak Desember 2019 yang jatuh tempo pada 15 Januari 2020 senilai Rp8,87 triliun. Kemudian, pembayaran untuk masa pajak Februari 2020 senilai Rp292,03 miliar.

Selain pembayaran PPh Pasal 25 lebih awal, ada pula bahasan mengenai integrasi data perpajakan. DJP kembali menambah daftar badan usaha milik negara (BUMN) yang melakukan integrasi data perpajakan. Kali ini, DJP menggandeng PT Pegadaian (Persero).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Perbedaan Perlakuan

Terkait dengan pembayaran PPh Pasal 25 lebih awal, BPK melihat secara administrasi perpajakan tidak ada pelanggaran ketentuan. Namun, menurut BPK, secara prinsip akuntansi seharusnya diberikan perlakuan yang berbeda antara penerimaan pajak yang menjadi hak tahun pajak 2019 dan penerimaan pajak yang menjadi hak pada tahun pajak 2020.

“Hal tersebut tidak sesuai dengan kerangka konseptual akuntansi akrual karena tidak mengatur mengenai periodesitas atas pajak yang dibayarkan,” tulis BPK dalam laporannya.

  • Tanggapan Pemerintah

Kementerian Keuangan, dalam laporan BPK, memberikan keterangan terkait dengan temuan pembayaran PPh Pasal 25 lebih awal. Pemerintah mengakui pembayaran angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Desember 2019 yang dibayarkan pada Desember 2019 ada sebanyak 859 transaksi senilai Rp2,2 triliun. Ini merupakan pembayaran untuk masa Desember 2019 yang dilakukan di awal.

Sementara itu, 13 transaksi senilai Rp6,18 triliun merupakan pembayaran karena dinamisasi, pembayaran sukarela, serta pembayaran setelah imbauan dinamisasi PPh Pasal 25/29 dan pemenuhan kewajiban di awal waktu tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran. Untuk 48 transaksi senilai Rp471,2 miliar belum ada jawaban yang memadai.

Untuk pembayaran masa pajak 2020 yang dibayarkan pada Desember 2019, pemerintah telah mengklarifikasi ada 13 transaksi senilai Rp102,5 miliar pembayaran masa Januari dan Februari 2020 yang dilakukan pada awal 2019.

Untuk satu transaksi senilai Rp187,8 miliar merupakan pembayaran karena adanya imbauan dinamisasi PPh Pasal 25/29 dan imbauan pemenuhan kewajiban di awal waktu tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran. Untuk dua transaksi senilai Rp1,6 miliar belum memberikan jawaban yang memadai. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Proporsional dan Tanpa Paksaan

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono mengatakan secara hukum, temuan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 lebih awal tersebut bukanlah pelanggaran. Para pengusaha tidak keberatan dengan skema tersebut.

Namun, pengusaha tidak keberatan asalkan skema tersebut dilakukan dengan proporsional, tanpa paksaan, dan tidak menimbulkan lebih bayar. (Bisnis Indonesia)

  • Integrasi Data Perpajakan

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan dari total 107 entitas bisnis pelat merah yang ada, belum seluruhnya menjalin kerja sama integrasi data perpajakan dengan DJP. Namun, pada tahun ini banyak akselerasi yang dilakukan otoritas.

“Pada 2020 ini cukup banyak kemajuan yang dicapai untuk integrasi data perpajakan dengan BUMN,” katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku masih mengkaji besaran kenaikan tarif cukai rokok pada 2021. Menurut dia, setidaknya ada 5 dimensi yang perlu dipertimbangkan sebelum menentukan besaran kenaikan tarif cukai rokok.

“Bayangkan Anda sebagai policy maker melihat 5 variabel dengan satu instrumen. Ada 5 goals dengan 1 instrumen,” katanya.

  • Transfer Pricing

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan 60% transaksi internasional yang dilakukan oleh korporasi multinasional adalah transaksi yang memiliki hubungan istimewa atau related party transaction.

Oleh karena itu, isu transfer pricing menjadi makin penting. John menilai praktik transfer pricing saat ini makin rumit seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan globalisasi ekonomi. Pada level internasional, isu ini ditindaklanjuti melalui Inclusive Framework. (DDTCNews) (kaw)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only