Berharap basis pajak baru lahir dari UU Cipta Kerja

JAKARTA. Pemerintah tetap berupaya menjalankan reformasi pajak. Tujuannya yakni untuk mengairahkan investasi, peningkatan kepatuhan hukum wajib pajak, hingga perluasan basis pajak.

Reformasi perpajakan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster perpajakan. Beleid ini disusun atau dirancang guna memberikan kemudahan berusaha.

Staff Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh menjelaskan, UU Cipta Kerja untuk klaster perpajakan sangat penting untuk memberikan kemudahan berusaha dalam meningkatkan investasi.

Ia menyebutkan ada empat tujuan UU Cipta Kerja bidang perpajakan. Pertama, meningkatkan pendanaan investasi lewat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan secara bertahap yakni menjadi 22% di tahun 2020-2021 dan 20% di tahun 2022 dan seterusnya.

Kedua, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela dengan memberikan relaksasi hak pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak dan telah diatur sanksi administrasi pajak hingga imbalan bunga.

Ketiga, untuk meningkatkan kepastian hukum. Awan menjelaskan, ada beberapa peraturan yang selama ini kurang tegas. Contohnya terkait penentuan subjek pajak orang pribadi baik wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri.

Keempat, untuk menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri. “Ini gambaran besar outcome apa yang akan kita capai dari tujuan UU Cipta Kerja ini,” jelas Awan dalam diskusi daring, Rabu (18/11).

Dengan demikian diharapkan lewat payung hukum Undang-Undang Cipta Kerja ini akan menciptakan basis pajak yang baru. Sehingga akan ada perbaikan-perbaikan dari penerimaan pajak.

“Sehingga rasio pajak kita akan lebih baik lagi dan kepatuhan wajib pajak juga akan lebih baik,” imbuhnya.

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only