Pegadaian dan Ditjen Pajak integrasikan data perpajakan

JAKARTA. PT Pegadaian bersama Direktorat Jendral Pajak (DJP) menandatangani nota kesepahaman (MOU) tentang integrasi tahap II yang dilaksanakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Rabu (18/11).

Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto menyebut, penandatangan nota kesepahaman tahap II ini mencakup aktivitas verifikasi atau pemetaan chart of account (COA) berupa sinkronisasi ketentuan perpajakan, jenis pajak yang dipungut, serta akun atau mata anggaran yang berlaku di Pegadaian.

“Dengan penandatanganan MOU ini diharapkan dapat memastikan kesesuaian antara ketentuan perpajakan, dengan praktik yang telah dilaksanakan di Pegadaian,” kata Kuswiyoto dalam keterangan resmi, Rabu (18/11).

Ia juga menyambut baik dan mendukung secara penuh program integrasi data perpajakan karena sejalan dengan program transformasi digital yang sedang dijalankan Pegadaian dan amanat Kementerian BUMN yang meminta seluruh perusahaan pelat merah untuk mengintegrasi data perpajakan.

“Program integrasi data perpajakan ini sangat bermanfaat dalam memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, serta meningkatkan akurasi data perpajakan perusahaan. Hal ini tentu membantu kami sebagai wajib pajak dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Kuswiyoto.

Kuswiyoto mengatakan, transparansi perpajakan memiliki manfaat untuk menurunkan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari yang seringkali mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas produktif.

Sementara itu, Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo menyampaikan apresiasi kepada Pegadaian karena berhasil mengintegrasi data perpajakan sejak April 2019 yang membantu dalam efisiensi serta pengurangan cost of compliance sehingga meminimalisasi kesalahan administrasi perpajakan.

“Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pegadaian. Kami berharap kolaborasi antara DJP dan Pegadaian dapat memberikan manfaat dan kemudahan dalam proses kerja yang lebih efektif dan efisien,” kata Suryo.

DJP berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh bagi para korporasi besar lainnya untuk segera mengikuti langkah transparansi perpajakan sehingga administrasi pajak korporasi menjadi jauh lebih sederhana dan efisien sekaligus menurunkan risiko sengketa perpajakan.

Hingga kini. kontribusi pajak yang diberikan Pegadaian terus meningkat. Pada 2018, Pegadaian menyetorkan pajak sebesar Rp 1,44 triliun dan tahun lalu naik menjadi Rp 1,72 triliun.

Sebelumnya Pegadaian (Persero) telah menyelesaikan integrasi data perpajakkan tahap I mulai 29 April 2020 melalui implementasi pelaksanaan e-faktur dan e-bupot. E-faktur adalah faktur yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang berbasis elektronik, sedangkan e-bupot (bukti potong elektronik) adalah bukti pemotongan yang dibuat secara digital.

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only