DJP Kembali Terima Setoran PPN Digital Rp195 Miliar

JAKARTA – Kementerian Keuangan mulai menerima setoran Rp195 miliar dari 16 perusahaan yang ditunjuk untuk memungut setoran pajak pertambahan nilai atau PPN, atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

“Untuk pemungutan selama bulan September 2020 yang disetorkan akhir Oktober kemarin oleh 16 PMSE yang kita tunjuk pada dua gelombang pertama, mereka menyetor Rp195 miliar,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama kepada Validnews di Jakarta, Kamis (19/11).

Sebelumnya, pada DJP juga menerima setoran Rp97 miliar dari enam perusahaan pemungut PPN Digital masa pemungutan Agustus 2020.

Hestu menambahkan, pihaknya mengapresiasi keenam perusahaan tersebut atas kepatuhannya melaksanakan kewajiban pemungutan PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

“Kami optimis entitas lain yang ditunjuk pada gelombang-gelombang berikutnya juga akan melaksanakan kewajiban itu dengan baik,” ujar Hestu.

Ke depan, dia mengatakan akan lakukan terus berkomunikasi dengan perusahaan lainnya agar segera dapat memungut PPN digital.

Ketika ditanya proyeksi berapa perusahaan, Hestu belum memastikan berapa perusahaan yang akan memungut PPN digital hingga akhir tahun ini. “Untuk sampai akhir tahun, kita lihat perkembangannya saja ya,” ujarnya.

Hingga kini, jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 46 badan usaha.

Seperti diketahui, enam perusahaan telah terdaftar sebagai pemungut PPN gelombang pertama, yakni Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V, dan Spotify AB.

Pada Jumat (9/10) Direktorat Jenderal Pajak kembali menunjuk delapan perusahaan, yaitu Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd, UCWeb Singapore Pte. Ltd, To The New Pte. Ltd, Coda Payments Pte. Ltd, dan Nexmo Inc.

Pada gelombang kedua, terdapat 10 perusahaan yang juga ditunjuk sebagai pemungut PPN. Adapun kesepuluh perusahaan itu adalah Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd.

Kemudian, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Pada gelombang ketiga, terdapat 12 perusahaan, yakni LinkedIn Singapore Pte. Ltd, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd, Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd, PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd, Skype Communications SARL.

Yang terakhir, sepuluh perusahaan kembali ditunjuk, yakni yaitu Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

Kemudian, PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital, Niaga (Blibli.com), dan Valve Corporation (Steam) beIN Sports Asia Pte Limited. (Rheza Alfian)

Sumber : validnews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only