BLITAR – Sejumlah pajak daerah di Kota Blitar belum mencapai target hingga pertengahan November 2020.
Pandemi virus Corona atau Covid-19 menjadi salah satu faktor penyebab belum tercapainya target sejumlah pajak daerah di Kota Blitar.
“Karena kondisi pandemi, ekonomi lesu, akhirnya juga berdampak pada capaian pajak daerah,” kata Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes, Rabu (18/11/2020).
Sejumlah pajak daerah yang belum mencapai target, misalnya, pajak bumi dan bangunan (PBB). Sampai sekarang capaian PBB masih terealisasi Rp 12,1 miliar dari target Rp 14 miliar.
Lalu capaian pajak restoran sampai sekarang masih terealisasi Rp 2,4 miliar dari target Rp 3 miliar. Pajak penerangan jalan (PPJ) terealisasi Rp 8,8 miliar dari Rp 10,2 miliar. Pajak retribusi daerah terealisasi Rp 1 miliar dari target Rp 1 miliar.
“Kami maklum karena kondisinya seperti ini. Tapi, dalam kondisi pandemi, capaian pajak daerah seperti itu sudah bagus. Kami mengapresiasi para wajib pajak di Kota Blitar,” ujarnya kepada TribunJatim.com.
Sedang beberapa pajak daerah lainnya sudah memenuhi target bahkan ada yang capaiannya melampaui target.
Misalnya, capaian pajak hotel dari target Rp 485 juta sudah terealisasi Rp 542 juta. Pajak parkir dari target Rp 110 juta sudah terealisasi Rp 120 juta.
Pajak air tanah dari target Rp 30 juta sudah terealisasi Rp 45 juta. Pajak reklame sudah tercapai sesuai target, yaitu, Rp 374 juta dan BPHTB juga tercapai 100 persen dari target Rp 7,5 miliar.
“Kami terus berupaya agar beberapa pajak daerah yang belum mencapai target bisa terpenuhi hingga akhir tahun,” katanya kepada TribunJatim.com.
Untuk memenuhi target, kata Widodo, BPKAD akan menggerakkan petugas untuk menyisir kembali wajib pajak, khususnya wajib pajak PBB.
“Termasuk untuk retribusi daerah seperti di pasar dan parkir tepi jalan akan kami intensifkan lagi agar memenuhi target sampai akhir tahun,” ujarnya. (sha/Tribunjatim.com)
Sumber : tribunnews.com
Leave a Reply