Siap-Siap! Belanja Online di Lazada hingga Tokopedia Kena Pajak Per 1 Desember

 SOLO — Pelanggan belanja online siap-siap harus membayar lebih untuk pajak pertambahan nilai atau PPN yang akan berlaku mulai 1 Desember 2020 mendatang.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 10 perusahaan market place yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang mereka jual kepada pelanggan seluruh Indonesia.

Beberapa perusahaan marketplace itu seperti Lazada, Zalora, Blibli.com, dan Tokopedia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan dengan penunjukan ini, sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut bisa mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual.

Pajak pertambahan nilai atau PPN yang harus dibayar pelanggan belanja online adalah 10% dari harga sebelum pajak. ” [PPN] harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” katanya dalam siaran pers, Rabu (18/11/2020).

Menjalin Komunikasi

Sebanyak 10 pelaku usaha market place yang ditunjuk DJP untuk memungut PPN kepada pelanggan, yakni Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA. Kemudian Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora).

Selanjutnya PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), dan beIN Sports Asia Pte Limited. DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain. Hal itu terutama yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

Hal itu untuk sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka memungut pajak pertambahan nilai kepada pelanggan belanja online. Dengan demikian, ia berharap dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang bisa memungut PPN produk digital akan terus bertambah.

“Jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini ada 46 badan usaha. Khusus marketplace Wajib Pajak [WP] dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, pemungutan PPN hanya atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut,” jelasnya.

Sumber : solopos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only