Penerimaan pajak seret, praktik ijon pajak bakal dilakukan?

JAKARTA. Penerimaan pajak di tahun ini seret. Untuk menutup kekurangan penerimaan pajak, akankah praktik ijon atau imbauan kepada wajib pajak untuk membayar pajak lebih awal pun akan dilakukan?

Praktik ijon pajak biasanya berlangsung di periode akhir tahun. Di tahun lalu, kantor pajak terindikasi melakukan praktik ijon ini. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam publikasi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2020 menemukan adanya pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk tahun pajak 2020 yang diakui sebagai penerimaan pajak tahun 2019.

Dalam laporannya, BKP menyoroti praktik itu dilakukan kepada 944 wajib pajak di 20 kantor wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak pada periode November hingga Desember 2019. Hasilnya, terjadi kenaikan pembayaran PPh Pasal 25 mencapai 303,89%.

BPK menyampaikan peningkatan tersebut disebabkan karena wajib pajak telah membayar angsuran PPh Pasal 25 lebih dari satu kali. Pada 1-15 Desember, wajib pajak membayar untuk masa pajak November 2019 yang jatuh tempo pembayarannya pada 15 Desember 2019.

Pembayaran kedua dan selanjutnya dilakukan pada akhir bulan untuk masa pajak Desember 2019 dan masa pajak Januari 2020. Seharusnya dibayarkan pada awal 2020.

Setali tiga uang, berdasarkan data Modul Penerimaan Negara (MPN) menunjukkan, wajib pajak yang sudah membayar dua kali pada Desember 2019 tidak lagi membayar angsuran PPh Pasal 25 pada Januari 2020.

Nah, hasilnya pengujian BPK terhadap dokumen pembayaran menunjukkan, diantara pembayaran PPh Pasal 25 Desember 2019, terdapat pembayaran atas masa pajak Desember 2019 yang jatuh tempo pada 15 Januari 2020 senilai Rp 8,87 triliun. Kemudian, pembayaran untuk masa pajak Februari 2020 senilai Rp 292,03 miliar.

“Hal tersebut mengindikasikan adanya percepatan pembayaran PPh Pasal 25 yang berdampak pada total penerimaan pajak tahun 2019,” demikian BPK dalam publikasinya yang dikutip Kontan.co.id, Jumat (20/11).

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, butuh bukti tambahan untuk menyimpulkan temuan BPK tersebut sebagai ijon. Karena dalam aturan perpajakan di Indonesia mengenal juga istilah dinamisasi yang telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak KEP-537/PJ/2000.

Fajry menjelaskan, untuk dinamisasi naik, ada ukurannya, berdasarkan keputusan Dirjen Pajak disebutkan untuk PPh terutang pada tahun pajak tersebut lebih dari 150% dari PPh terutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya PPh 25.

“Jadi ada kenaikan PPh terutang paling tidak 150%. Ini patokannya, kalau tidak, maka disebut sebagai ijon. Tapi kalau disebut mengindikasikan adanya praktik ijon saya kira bisa,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (20/11).

Fajry mengatakan, praktik ijon biasanya marak ketika penerimaan pajak seret. Fajry mengimbau, jika Ditjen Pajak memilih ijon di tahun ini, maka harus memikirkan konsekuensinya.  

“Kalau benar ada praktik ijon, pastinya akan memukul kinerja penerimaan pada tahun berikutnya. Terutama jika kondisi ekonomi tahun berikutnya stagnan atau bahkan anjlok seperti sekarang,” kata Fajry.

Sebagai catatan, data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 menunjukkan, hingga September 2020, penerimaan pajak tahun baru mencapai Rp 720,62 triliun, atau setara 62,61% dari outlook akhir tahun yang ditargetkan senilai Rp 1.198,82 triliun.

Realisasi penerimaan pajak itu juga menunjukkan pertumbuhan negatif 16,86% year on year (yoy) dibanding periode sama tahun lalu yakni Rp 902,79 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, dengan adanya tren penerimaan pajak yang loyo, kemungkinan tidak bisa mencapai target akhir tahun. Proyeksi ini sejalan dengan dampak pelemahan perekonomian yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19.

“Penemerimaan pajak rendah karena memang kontraksi dan ini pun masih ada risiko tidak tercapai akibat kondiis dan korporasi maupun masyarkat, betul-betul tertekan seperti statistik yang kita lihat di tahun ini,” kata Menkeu dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11).

Sumber : KONTAN.CO.ID, Sabtu, 21 November 2020

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only