JAKARTA — Target penerimaan negara yang bersumber dari pajak, dipastikan tidak akan tercapai di tahun ini. Hal ini pasti berimbas terhadap keseluruhan pendapatan negara di tahun 2020 yang kemungkinan besar tidak akan tercapai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, biang keladi penerimaan pajak tidak mencapai target disebabkan karena lemahnya denyut ekonomi nasional karena terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah menargetkan penerimaan negara di tahun 2020 sebesar Rp 1.699,94 triliun, seperti yang tertuang di dalam Perpres 72 Tahun 2020. Dari target penerimaan itu, yang bersumber dari perpajakan sebesar Rp 1.404,50 triliun, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 294,14 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp 1,30 triliun.
“Penerimaan pajak yang rendah karena mengalami kontraksi, dan ini ada resiko tidak akan tercapai. Melihat dari kondisi korporasi dan masyarakat yang betul-betul tertekan,” ujar Sri Mulyani dalam acara serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja bidang perpajakan yang digelar secara virtual, Kamis (19/11/2020).
Seperti diketahui, dari dampak Covid-19, banyak perusahaan atau pabrik yang mengalami kebangkrutan, bahkan tidak melanjutkan produksinya. Akibatnya, jutaan pekerja harus terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bahkan dirumahkan.
Target penerimaan pajak yang tidak tercapai, juga mengakibatkan tax ratio pada tahun 2020 hanya mencapai 7,9% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sementara di tahun 2021, dari bahan paparan yang ditampilkan Sri Mulyani, tax ratio diperkirakan akan mencapai 8,18% terhadap PDB.
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menjelaskan, dampak dari pandemi Covid-19, APBN 2020 bukan hanya tidak mencapai target penerimaan, tapi juga membuat belanja negara meningkat drastis.
Akibatnya, pemerintah harus memperlebar defisit APBN hingga 6,34% terhadap produk domestik bruto (PDB). Anggaran belanja negara di tahun ini mencapai Rp 2.739,16 triliun dan peningkatan belanja ini dipenuhi melalui pembiayaan alias utang.
Oleh karena itu, rasio utang terhadap PDB di tahun 2020 akan mencapai 37,60%, lebih tinggi dibandingkan rasio utang pada tahun 2019 dan 2018, yang masing-masing mencapai 30,18% dan 29,81%. Di tahun 2021, rasio utang terhadap PDB juga masih akan membengkak hingga 41,38%
Perlu diketahui, realisasi penerimaan negara sudah mencapai Rp 1.158,98 triliun atau sudah mencapai 68,18% dari target Rp 1.699,94 triliun. Dari angka tersebut, yang berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp 892,43 triliun atau 63,54% dari target Rp 1.404,50 triliun.
Sementara setoran dari PNBP sudah Rp 260,87 triliun atau sudah 88,69% dari target, sedangkan penerimaan hibah mencapai Rp 5,67 triliun atau surplus 436,89% dari target Rp 1,30 triliun. Realisasi ini tercatat hingga akhir September 2020.
Dengan proyeksi bendahara negara, maka sektor penerimaan pajak di Indonesia dipastikan akan mengalami shortfall sebanyak 12 kali berturut-turut sejak 2008.
Kamis,19 November 2020
Sumber: CNBCIndonesia.com
Leave a Reply