Penerimaan PPN dari perusahaan asing mencapai Rp 297 miliar

JAKARTA.Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang/jasa asing dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp 297 miliar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan besaran penerimaan tersebut berasal dari 16 subjek pajak luar negeri (SPLN) yang telah ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melapor PPN di massa pajak Agustus-September 2020.

Jumlah tersebut meningkat Rp 200 miliar jika dibandingkan dengan setoran PPN PMSE pertama sebesar Rp 97 triliun dari enam SPLN untuk massa pajak Agustus 2020.

Suryo mengatakan, harapan besar, penerimaan PPN di PMSE akan terus bertambah di sisa akhir tahun ini. Suryo bilang pada November total akan ada 24 SPLN yang menyetor PPN dan 36 SPLN pada Desember 2020.

“Pemungutan-pemungutan terus kami lakukan hingga saat ini ada 46 pemungut PMSE asing yang kita tunjuk sebagai pemungut PPN. Besarannya (penerimaan PPN) sampai akhir tahun tergantung dari transaksi SPLN yang ditunjuk sebagai pemungut PPN,” kata Suryo dalam Konferensi APBN Laporan Periode Realisasi Oktober, Senin (23/11).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, ada dua tujuan pemerintah dalam melaksanakan pemungutan PPN di PMSE. Pertama, meningkatkan kepatuhan pajak untuk perusahaan digital asing. Menurutnya, selama ini banyak perusahaan asing yang telah mendapatkan manfaat ekonomi dari masyarakat Indonesia, namun belum melakukan kewajiban perpajakan.

Kedua, untuk menciptakan level playing field dalam konteks dalam berusaha. “Ini kebijakan yang memastikan level palaying field antara pemain pengusaha konvensional dan pengusaha online-online agar mereka bayar PPN. Jadi yang online maka juga dengan PMSE ini sama treatment-nya,” ujar Suahasil, Senin (23/11).

Sebagai info, 46 perusahaan digital yang menjadi SPLN tersebar dalam lima gelombang dengan periode dimulainya pemungutan PPN yang berbeda-beda. Gelombang pertama pada 1 Agustus 2020 antara lain Netflix Pte. Ltd., Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB.

Gelombang kedua pada 1 September 2020 yakni Tiktok Pte. Ltd, Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Gelombang ketiga pada 1 Oktober 2020 terdiri dari PT Shopee International Indonesia Zoom Video Communications, Inc., Twitter Asia Pasific Pte. Ltd., Twitter International Company, LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., Skype Communications SARL, dan PT Jingdong Indonesia Pertama.

Gelombang keempat pada 1 November 2020 yakni Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc., Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd., UCWeb Singapore Pte. Ltd., To The New Pte. Ltd., Coda Payments Pte. Ltd., dan Nexmo Inc.

Gelombang kelima pada 1 Desember 2020 antara lain PT Fasihion Eservices Indonesia (Zalora), PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), beIN Sports Asia Pte Limited, Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Tokopedia, dan PT Bukalapak.com

Adapun Kebijakan ini diambil otoritas pajak dalam rangka menjalankan aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan ekonomi dan keuangan pemerintah dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Dalam hal ini, otoritas pajak menjelaskan jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Sementara, khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WP DN) yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Senin,23 November 2020

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only