Penerimaan pajak dari 3 sektor usaha ini mulai pulih

 JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak di tiga sektor usaha mengindikasikan pemulihan, meskipun masih minus. Hal ini mengindikasikan dampak pemulihan ekonomi yang sudah dimulai pada awal kuartal IV-2020.

Adapun tiga sektor usaha yang mengalami pemulihan antara lain, pertama konstruksi dan real estat tumbuh minus 26,92% dibandingkan realisasi pada Oktober 2019. Namun, pada periode sebelumnya menunjukkan realisasi yang lebih parah yakni minus 32,6% di kuartal III-2020 dan minus 16,72% di kuartal II-2020.

Kedua, sektor transportasi dan pergudangan tumbuh negatif 19,3% lebih baik dibandingkan pencapaian di kuartal III-2020 yang minus 27,18% serta kuartal II-2020 minus 9,68%.

Ketiga, sektor pertambangan tumbuh negatif 57% di awal periode kuartal IV-2020. Pencapaian ini menunjukkan arah pemulihan dibandingkan realisasi di kuartal III-2020 dan kuartal II-2020 yang masing-masing minus 62,4% dan 47,3% secara tahunan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencapaian penerimaan pajak pada bulan Oktober 2020 tersebut seiring dengan membaiknya aktivitas ekonomi akibat pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Dari sisi penerimaan pajak, pada kuartal II-2020 sudah mengalami pukulan akibat pandemi. Namun, sektor usaha sebetulnya kembali tertekan lebih dalam pada kuartal III-2020. 

Namun, demikian pemulihan ekonomi di awal kuartal IV-2020 belum berdampak positif terhadap tiga sektor usaha lainnya. Data Kemenkeu menunjukkan penerimaan pajak di sektor industri pengolahan, perdagangan, serta jasa keuangan dan asuransi masing-masing minus 26,19%, minus 32,56%, dan minus 40,8% year on year (yoy) pada bulan Oktober lalu. Pencapaian pada bulan lalu itu lebih buruk dibandingkan kuartal III-2020.

“Secara keseluruhan, kami melihat hati-hati, tapi sebagian mengalami pemulihan dan itu yang kita akselerasi, dan sebagian yang masih tertekan itu yang kita lihat dari sisi policy supaya bisa survive,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi APBN Laporan Periode Realisasi Oktober, Senin (23/11). 

Sebagai info,penerimaan pajak sampai dengan akhir Oktober 2020 mencatatkan realisasi sebesar Rp 826,94 triliun. Angka tersebut baru mencapai 68,98% dari target akhir tahun yang dipatok Rp 1.198,82 triliun.

Penerimaan pajak pada Januari-Oktober 2020 itu juga tumbuh minus 18,8% year on year (yoy) bila dibandingkan dengan realisasi sama di periode tahun senilai Rp 1.198,82 triliun. Dengan demikian, dalam waktu dua bulan yakni November-Desember, otoritas pajak musti mengumpulkan Rp 371,88 triliun agar mencapai target 2020.

Sumber : KONTAN.CO.ID, Senin 23 November 2020

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only