BSU Dipotong Pajak, Bantuan yang Diterima Guru Bakal Tak Utuh

Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengalokasikan anggaran Rp3,6 triliun untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 2,034 juta pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) honorer atau non-PNS. Masing-masing dari mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta yang diberikan sekaligus atau tidak bertahap, namun akan dipotong pajak.

Namun angka Rp 1,8 juta itu tidak diterima secara penuh. Keutuhan bantuan mesti terpotong oleh Pajak Penghasilan (Pph).

“Bahwa 1,8 ini setelah kami konsultasikan di Kementerian Keuangan, karena nomenklaturnya bunyinya subsidi upah, ada kata upah atau gaji itu dengan sendirinya ada pajak,” terang Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar dalam Bincang Sore Kemendikbud, Kamis, 19 November 2020.

Besaran potongan pajak pun dibedakan ke dalam dua jenis. Potongan pajak bagi PTK yang memiliki NPWP dan potongan pajak bagi PTK yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Kena Pph 5 persen untuk yang memiliki NPWP dan enam persen bagi yang tidak memiliki NPWP,” jelas Kahar.

Dia menjelaskan, tidak ada niatan pemotongan BSU secara sengaja bagi para PTK. Potongan BSU terjadi terjadi secara wajar karena adanya pajak.

“Tadi ada perwakilan guru yang menerima Rp1,6 juta yang terpotong pajak 5 persen karena memiliki NPWP. Perlu digaris bawahi jangan sampai nanti ke bank, dilihat bukunya lantas bertanya siapa yang memotong. Tidak ada yang memotong kecuali adalah pajak yang diberikan ke negara,” pungkasnya.

Rabu, 19 November 2020

Sumber: Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only