Beleid Baru! DJP Revisi Pedoman Akuntansi Piutang Pajak

Guna mewujudkan keseragaman perlakuan akuntansi atas akun piutang pajak dalam laporan keuangan Ditjen Pajak (DJP), otoritas pajak merilis Peraturan Dirjen Pajak No. PER-20/PJ/2020 tentang pedoman akuntansi piutang pajak.

Ketentuan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-20/PJ/2020 ini juga dimaksudkan untuk menerapkan perlakuan akuntansi berbasis akrual sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“[PER-20/PJ/2020] Diperlukan untuk mewujudkan keseragaman perlakuan akuntansi dalam pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian dan pengungkapan atas akun Piutang Pajak dalam Laporan Keuangan DJP agar sejalan dengan basis akrual,” bunyi beleid tersebut, Selasa (24/11/2020)

Beleid tersebut ditetapkan pada 09 November 2020 dan mulai berlaku untuk penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Tahun Anggaran 2020. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut beleid terdahulu yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2009.

Pasal 2 ayat (1) PER-20/PJ/2020 menyatakan setiap unit organisasi vertikal di lingkungan DJP sebagai entitas akuntansi wajib menyelenggarakan akuntansi piutang pajak.

Entitas akuntansi—sesuai Pasal 1 angka 2 PER-20/PJ/2020—adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/barang sehingga wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.

Namun, sedikit berbeda dengan beleid terdahulu, penyelenggaraan akuntansi piutang pajak dalam PER-20/PJ/2020 meliputi pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian, dan pengungkapan piutang pajak dalam laporan keuangan.

Lalu, pada aturan sebelumnya yaitu PER-8/PJ/2009, penyelenggaraan akuntansi piutang pajak meliputi administrasi piutang dan penagihan pajak, penyajian dan pengungkapan piutang pajak dalam laporan keuangan.

Piutang pajak dalam laporan keuangan disajikan sesuai dengan pedoman dalam lampiran PER-20/PJ/2020. Pedoman itu menyatakan penentuan saat terjadinya piutang pajak, dicatat dan dinilai berdasarkan sistem pemungutan pajak yang berlaku dan basis akuntansi pengakuan aset yang diatur dalam SAP.

Secara lebih terperinci, lampiran beleid ini menerangkan tentang pedoman dalam pengakuan piutang pajak, pengukuran piutang pajak, pencatatan piutang pajak, penyajian piutang pajak, dan pengungkapan piutang pajak.

Pedoman pencatatan piutang pajak juga menguraikan cara pencatatan atas penambahan atau pengurangan saldo piutang pajak, transfer masuk, transfer keluar, penyisihan piutang pajak, penerimaan kembali atas piutang pajak yang telah dihapusbukukan, dan penghapustagihan piutang pajak.

Setiap cakupan dalam pedoman itu menguraikan dasar Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang dirujuk beserta contoh penjurnalannya. Lampiran PER-20/PJ/2020 ini juga menjabarkan pedoman perlakuan piutang pajak dalam mata uang asing. (rig)

Sumber : ddtc.co.id, Selasa 24 November 2020

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only