Pajak dan Ketenagakerjaan Masih Jadi Hambatan Investasi di RI

JAKARTA — Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Anindya Bakrie menilai, keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja akan menjadi game changer untuk perbaikan ekonomi Indonesia, sekaligus menghilangkan berbagai hambatan tumbuhnya investasi dan kegiatan usaha.

“Esensi UU Cipta Kerja, saya melihatnya ialah mencari jembatan untuk menghubungkan beberapa disconnect,” kata Anindya Bakrie dalam acara Economic Outlook 2021 sesi “Manfaat UU Cipta Kerja bagi Dunia Usaha” yang terselenggara atas kerja sama Berita Satu Media Holdings dengan PT PLN (Persero), Selasa (24/11/2020).

Disconnect pertama mengenai kemudahan berinvestasi. Mengutip data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Anindya menyampaikan, ada beberapa hal yang selama ini menjadi penghambat investasi, yaitu sebesar 32,6% karena persoalan perizinan, 17,3% karena masalah pengadaan lahan, dan 15,2% karena regulasi atau kebijakan.

“Ini kan sebenarnya lucu. Kita ingin ada investasi, tapi izin kok sulit. Kita ingin membangun, tetapi pengadaan lahan kok sulit. Kita ingin mengundang investasi, kok kebijakannya berbeda. Inilah yang menyebabkan walaupun sudah ada improvement yang luar biasa, pada saat ini peringkat ease of doing business kita masih di level 73,” papar Anindya.

Disconnect kedua yang mesti dijembatani adalah persoalan ketenagakerjaan. Padahal Indonesia memiliki kekuatan dari sisi jumlah penduduk usia muda yang besar, namun lapangan kerja masih terbatas. Melalui UU Cipta Kerja, harapannya disconnect ini bisa disiasati secara struktural.

“Kekuatan kita adalah dari demografi, dari sisi size-nya dan juga usianya. Tetapi kalau tidak ada kerjaan, ini menjadi masalah. Data Kadin, angkanya itu bisa sampai 45 juta orang. Terdiri dari 7 juta pengangguran terbuka, 2,2 juta pengangguran baru, 8 juta setengah pengangguran, 28 juta part-time. 45 juta orang ini mesti kita pikirkan. Kalau tidak (ada pekerjaan), justru demografi tadi bisa membuat masyarakat kita tidak produktif,” kata Anindya.

Disconnect ketiga terkait masalah perpajakan. Anindya menilai tax amnesty yang sudah dibuat pemerintah sangat bermanfaat. Namun ke depan masalah perpajakan dalam berbisnis harus benar-benar diatur secara rapi.

Anindya juga menaruh harapan yang besar pada Peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Misalnya saja terkait RPP penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang dan pemanfaatan lahan agar benar-benar dijaga dengan baik. “Karena kami juga peduli dengan ketenagakerjaan, PP tentang pelaksanaan ketenagakerjaan sangat penting. Lalu PP dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, itu juga penting. Hal-hal ini wajib kita kawal, tetapi juga harus dikasih semangat. Sebab tugasnya berat, ekspektasinya tinggi. Kami dari dunia usaha tidak ada jalan lain kecuali harus mendukung,” kata Anindya.

Selasa,24 November 2020

Sumber:BeritaSatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only