Pencatatan Piutang Pajak Diseragamkan, Ini Manfaatnya

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai membenahi tata kelola piutang pajak melalui implementasi Peraturan Dirjen Pajak No.PER – 20/PJ/2020 tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak.

Otoritas melalui pertimbangkan beleid tersebut menyebutkan bahwa penerbitan Perdirjen No.20/2020 itu untuk mewujudkan keseragaman perlakuan akuntansi dalam pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian dan pengungkapan atas akun piutang pajak dalam Laporan Keuangan DJP.

“Ini dilakukan agar sejalan dengan basis akrual sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,” demikian bunyi beleid yang dikutip Bisnis, Selasa (24/11/2020).

Adapun, substansi beleid ini mencakup beberapa aspek penting mulai dari pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian, dan pengungkapan piutang pajak. Pertama, pengakuan piutang pajak.

Dijelaskan dalam aturan tersebut, terdapat perbedaan pengakuan atas piutang pajak yang diterbitkan untuk tahun pajak 2007 dan Tahun Pajak sebelumnya dengan tahun pajak 2008 dan Tahun Pajak setelahnya.

Untuk tahun Pajak 2007 dan Tahun Pajak sebelumnya hak klaim timbul pada saat diterbitkannya ketetapan oleh otoritas perpajakan sehingga ketika ketetapan terbit, dapat segera mengakui dan mencatat Piutang Pajak.

Sementara untuk tahun pajak 2008 dan tahun pajak setelahnya, hak klaim piutang Pajak salah satunya diakui saat diterbitkannya surat tagihan pajak atau STP.

Kedua, pengukuran piutang pajak. Penjelasan dalam lampiran perdirjen itu menyebutkan bahwa piutang dicatat sebesar nilai nominal. Dengan demikian, piutang pajak dicatat sebesar nilai nominal dengan dasar pengakuan angka pengakuan piutang pajak.

Piutang pajak dapat berkurang apabila ada pengurangan, pembayaran, dan penghapusan. Namun untuk tahun pajak 2008 dan setelahnya, piutang pajak dapat berkurang karena adanya surat keputusan (SK) pembetulan, SK pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan SK pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak (SKP) atau STP, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali, yang menyebabkan piutang pajak berkurang.

Ketiga, pencatatan piutang pajak dalam bagian ini pencatatan piutang pajak dibagi dalam beberapa bagian mulai dari penambahan penambahan saldo piutang pajak yang bisa ditambah seiring penerbitan ketetapan pajak dan pengurangan saldo piutang pajak.

Adapun selain tiga poin di atas, beleid ini juga mengatur tentang pelakuan piutang pajak dalam mata uang asing yang salah satunya menekankan tentang pencatatan piutang pajak sebesar nilai dalam ketetapan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dicatat dalam jurnal sesuai dengan nilai dalam mata uang asing dolar Amerika Serikat yang ditranslasikan ke dalam mata uang rupiah sesuai kurs tengah bank sentral pada tanggal pengakuan Piutang Pajak

Selasa, 24 November 2020

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only