Lapor SPT Masa PPN Lebih Mudah Dengan e-Faktur 3.0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan secara nasional aplikasi e-Faktur 3.0 terhitung pada 1 Oktober 2020. Terkait dengan ini, maka bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang masih menggunakan e-Faktur 2.2 diminta untuk segera beralih menggunakan aplikasi terbaru.

Di dalam aplikasi e-Faktur 3.0, terdapat beberapa fitur baru, salah satunya prepopulated. Fitur prepopulated tersebut berupa prepopulated pajak masukan, prepopulated pajak impor barang, dan prepopulated SPT Masa PPN. Selain itu, terdapat skema baru dalam menyampaikan SPT Masa PPN, yaitu tidak lagi menerima file CSV untuk pelaporan dan melalui e-Faktur Web Based.

Dengan adanya update terbaru ini, pengguna OnlinePajak pun tetap dapat melakukan lapor SPT Masa PPN melalui OnlinePajak dengan cara baru e-Filing tanpa perlu membutuhkan file CSV dan cukup mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Sertifikat Elektronik dan KLU.

OnlinePajak (PT Achilles Advanced Systems) adalah penyedia jasa aplikasi perpajakan yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Didirikan sejak September 2014, OnlinePajak membantu pemerintah dalam menyederhanakan sistem perpajakan di Indonesia lewat layanan yang mudah, terjangkau, dan terintegrasi.

Selain melakukan proses hitung, setor, dan lapor pajak berbagai macam pajak melalui fitur e-Filing, e-Billing, e-Bupot, dan Payroll, OnlinePajak kini merambah layanan pembuatan, penerbitan dan pengiriman invoice beserta faktur pajak elektronik melalui e-Faktur.

Layanan e-Faktur yang dimiliki OnlinePajak ini dapat memberikan solusi terbaik bagi wajib pajak, dengan sistem pengelolaan pajak yang terintegrasi ke akuntansi yang terkoneksi antara host-to-host DJP. Hal ini pun akan semakin mempermudah proses perpajakan dan membuat alur kerja jadi lebih efektif.

OnlinePajak juga berkomitmen untuk terus mengembangkan fitur-fitur tersebut untuk terus update dengan peraturan terbaru dari DJP. Salah satunya dengan fitur Sinkronisasi Transaksi Pembelian. Dalam fitur ini para wajib pajak dapat membuat draft faktur pajak pembelian secara otomatis tanpa harus memasukkan data untuk pelaporan SPT Masa PPN secara manual. Dengan begitu, wajib pajak bisa lebih mudah dan nyaman serta cepat terkait proses transaksi bisnis.

Lewat e-Faktur OnlinePajak, PKP dapat melakukan Sign Up e-Filing PPN dan menikmati kemudahan dalam melakukan pelaporan pajak.

Tidak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati kemudahan lainnya dalam layanan e-Faktur OnlinePajak. Mulai dari pembuatan dan penerbitan invoice beserta faktur pajak, penghitungan PPN secara otomatis, pengelolaan dan manajemen nota retur faktur pajak (masukan dan keluaran), penyampaian SPT Masa PPN.

Di e-Faktur OnlinePajak, PKP juga dapat mengelola faktur pajak untuk kemudahan berbisnis. Seperti fitur pembuatan dan penerbitan invoice beserta faktur pajak, penghitungan PPn secara otomatis, pengelolaan dan manajemen nota retur faktur pajak (masukan dan keluaran), penyampaian SPT Masa PPN. Semua dapat dilakukan dalam 1 aplikasi terintegrasi saja, tidak perlu melakukan update aplikasi, dan tidak perlu bergonta-ganti aplikasi.

Kemudahan tersebut menariknya adalah semua proses dilakukan dalam 1 aplikasi terintegrasi, tidak perlu melakukan update aplikasi, dan tidak perlu bergonta-ganti aplikasi.

Rabu, 25 November 2020

Sumber: Jawapos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only