Pajak Telko

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indraati mendeteksi adanya kejanggalan penerimaan pajak di sektor telekomunikasi.

Lantaran penerimaan pajak sektor itu terpantau loyo. Padahal, Sri Mulyani menilai ekonomi di sektor ini justru tumbuh selama pandemi korona.

Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat realisasi penermaan sektor telekomunikasi sepanjang Januari hingga Oktober 2020 minus 4,4% year on year (yoy).

Sementara, kondisi sebaliknya tergambar dalam pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sektor telekomunikasi. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata pertumbuhan ekonomi sektor ini tumbuh positif 10,42% yoy. Bahkan dalam tiga kuartal berturut-turut laju pertumbuhan nya positif masing-masing 9,24% yoy, 10,83% yoy, dan 10,61% yoy.

Sri Mulyani mengindikasi salah satu penyebab kejanggalan tersebut yakni akibat pemanfaatan insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020. Khususnya untuk jenis insentif diskon angsuran sebesar 50% pajak penghasilan PPh (PPh) Pasal 25.

Sumber: Harian Kontan, Kamis 26 Nov 2020 hal 15

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only