Apa Saja Insentif Pajak yang Diberikan pada 2021? Ini Kata Kemenkeu

Pemerintah memastikan tetap akan memberikan berbagai insentif pajak pada 2021 untuk membantu dunia usaha pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemberian insentif pajak tersebut mempertimbangkan berbagai tantangan yang diproyeksi masih ada hingga tahun depan. Penetapan jenis insentif pajak 2021 akan berdasarkan pada evaluasi pemanfaatan pada tahun ini.

“Ekonomi justru baru akan masuk masa pemulihan. Cuma memang kami masih dalam tahapan menguji dan mengevaluasi kira-kira insentif seperti apa yang akan sangat dibutuhkan serta oleh sektor apa,” katanya sebuah webinar akhir pekan lalu, dikutip pada Senin (30/11/2020).

Yon mengatakan saat ini pemerintah memberikan berbagai insentif pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 31 Desember 2020.

Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk stimulus dunia usaha, termasuk insentif pajak itu, senilai Rp120,61 triliun. Dengan stimulus tersebut, menurut Yon, beberapa sektor usaha mulai pulih. Namun, beberapa sektor lainnya ternyata masih mengalami kontraksi yang sangat dalam.

Saat ini, Ditjen Pajak (DJP) juga telah mengadakan survei kepada para wajib pajak yang memanfaatkan berbagai insentif pajak tersebut. Hasilnya, 70% responden merasa puas terhadap insentif pajak. Mereka merasa terbantu untuk mencegah kontraksi yang lebih dalam atas usahanya.

Yon berharap insentif pajak 2021 bisa segera diumumkan kepada masyarakat secara resmi. Dia mengatakan prinsip insentif pajak 2021 masih akan sama seperti tahun ini, yakni untuk menjaga daya beli wajib pajak, membantu arus kas atau cash flow perusahaan, serta memenuhi berbagai fasilitas dan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Prinsipnya masih sama. Tinggal nanti jenis insentifnya sedang kami timbang-timbang,” ujar Yon.

Sebelumnya, pada UU APBN 2021, pemerintah menyiapkan alokasi insentif pajak untuk dunia usaha pada 2021 senilai total Rp20,4 triliun. Insentif itu meliputi pajak DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta restitusi PPN dipercepat. (kaw)

Sumber : ddtc.co.id, Senin 30 November 2020

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only