Sri Mulyani Tawarkan Insentif Pajak untuk Industri Jamu, Apa Saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta para pengusaha jamu dan obat tradisional di seluruh Indonesia memanfaatkan berbagai insentif pajak guna tetap bertahan dan tumbuh di tengah pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional telah memberikan berbagai insentif pajak bagi dunia usaha, tak terkecuali untuk industri jamu, baik yang berskala besar maupun UMKM.

“Kami berharap industri yang tadi berhubungan dengan obat, jamu tradisional, dan lainnya juga bisa memanfaatkan berbagai hal [insentif pajak] ini,” katanya dalam webinar yang diselenggarakan GP Jamu, Senin (30/11/2020).

Menkeu menjelaskan pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp120,6 triliun untuk membantu dunia usaha di tengah masa pandemi, terutama berupa insentif pajak. Insentif pajak tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Kemudian, pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan atau diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta percepatan restitusi PPN sampai dengan 31 Desember 2020.

Untuk pelaku usaha jamu dan obat tradisional berskala UMKM, pemerintah memberikan insentif PPh Final DTP. Pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk terhadap bahan baku atau permesinan yang perlu diimpor.

Selain itu, terdapat insentif lainnya di luar perpajakan yang juga dapat dimanfaatkan pengusaha jamu dan obat tradisional. Misal, relaksasi kredit, penghapusan abonemen tagihan listrik, dan bantuan produktif untuk pelaku usaha ultramikro.

Sri Mulyani menilai pandemi Covid-19 saat ini telah memengaruhi konsumsi masyarakat terutama terkait dengan konsumsi vitamin, supplemen, dan obat-obatan. Dengan kata lain, pandemi ini juga menjadi peluang bagi industri jamu untuk meningkatkan pangsa pasarnya.

“Ini memberikan harapan kepada industri jamu dan obat tradisional karena pangsanya sesuai dengan tema saat ini,” ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan dukungan penuh kepada sektor industri farmasi, obat herbal, dan obat tradisional. Dukungan itu mulai dari pengadaan bahan baku, kemudahan berusaha dan insentif perpajakan, akses permodalan, dan keringanan lainnya.

Menurut catatan pemerintah, saat ini terdapat lebih dari 1.247 industri jamu dan obat tradisional, yang sebagian besar berukuran kecil. (rig)

Sumber : ddtc.co.id, Selasa 1 Desember 2020

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only