Siap-siap! Sri Mulyani Mau Tarik Pajak Penghasilan Netflix Cs

JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana untuk menarik pajak penghasilan (PPh) perusahaan digital seperti Netflix, Google dan Facebook yang melakukan transaksi di Indonesia. Artinya, tidak hanya PPN 10% saja yang akan ditarik dari perusahaan digital asing tersebut.

“Walaupun untuk agreement tidak dibutuhkan, kita tetap melakukan hak pemajakan dari Indonesia. Untuk PPh-nya ini lebih pada gimana settlement mengenai pembagian dari keuntungan,” ujarnya dalam media briefing virtual, Selasa (1/12/2020).

Saat ini pemerintah telah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% yang dibebankan kepada pengguna Netflix, Shopee, Lazada cs atas penjualan yang dilakukan. Setidaknya, saat ini sudah ada 46 perusahaan digital asing yang menjadi pemungut PPN 10% kepada konsumennya.

“Kalau sekarang kita sudah bisa dapatkan PPN, dan kemudian juga UU mengenai perpajakan kita di dalam Cipta Kerja maupun Perppu, tentu secara estimasi kita bisa katakan income yang diperoleh dari Indonesia pasti bisa diestimasi berdasarkan pembayaran PPN,” jelasnya.

Ia menjelaskan, penarikan PPh untuk perusahaan digital asing ini tertuang dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja khusus pada klaster perpajakan.

Ini juga akan menjadi salah satu langkah Pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan pajak yang saat ini tertekan akibat pandemi Covid-19.

“Ini bisa saja dijadikan bahan sebagai teman-teman pajak untuk pemungutan PPh,” tegasnya.

Selasa, 1 Desember 2020

Sumber: CNBCIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only