Menkeu Sri Mulyani kepada YouTuber: Jangan Lupa Bayar Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan seluruh masyarakat yang punya sumber pendapatan untuk membayar pajak. Tidak terkecuali para YouTuber yang mendapat penghasilan dari industri digital.

“Mendapat pendapatan dari YouTube, itu juga jangan lupa tetap bayar pajak,” kata Sri Mulyani dalam acara Kemenkeu Mengajar, Senin (30/11/2020).

Penerimaan negara yang diperoleh dari pajak YouTuber tersebut, menurut Menkeu, akan digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan negara, termasukmembangun sekolah, memperluas jaringan listrik dan internet, hingga membantu masyarakat miskin.

“Semua itu butuh pembiayaan yang luar biasa, dan ini ya untuk membantu rakyat sendiri,” ujar Menkeu.

Penerimaan pajak dari YouTuber tercatat dalam penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Berdasarkan data terakhir, total realisasi PPh OP tercatat sebesar Rp 10 triliun sepanjang bulan Januari-Oktober 2020, tumbuh 1,18 persen secara year on year (YoY).

Pertumbuhan realisasi pajak tersebut lebih baik dibanding pos penerimaan pajak karyawan berdasarkan PPh Pasal 21.

Hingga akhir Oktober 2020, total realisasi PPh dari pos penerimaan pajak karyawan mencapai Rp 115,71 triliun dengan pertumbuhan minus 4,58 persen secara tahunan.

YouTuber bisa memperoleh pendapatan besar dari YouTube, terutama mereka yang memiliki banyak subscriber.

Pada pertengahan tahun ini, misalnya, proyeksi Social Blade yang dihimpun Kompas.com menyebutkan bahwa 10 YouTuber berpenghasilan tertinggi di Indonesia bisa mendulang ratusan juta hingga belasan miliar rupiah tiap bulan.

Selasa, 1 Desember 2020

Sumber : Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only