Sri Mulyani Pastikan Pungut Pajak ke Perusahaan Digital Asing

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah tetap akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap perusahaan digital asing dari setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia.

Dia mengatakan pemerintah tetap bisa memungut pajak perusahaan digital walaupun belum ada kepastian soal perjanjian perpajakan global. “Hal itu (perjanjian perpajakan global) tidak diperlukan, karena kita akan tetap melakukan hak pemajakan dari RI,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa, 1 Desember 2020.

Sedangkan untuk nilai pajak penghasilan (PPh) akan diterapkan berdasarkan pembagian keuntungan. “Kami akan tetap melakukan seperti yang dilakukan pada tahun sebelumnya, bagaimana estimasi dari volume,” ujarnya.

Dia berharap Direktorat Jenderal Pajak sudah bisa mendapatkan estimasi penghasilan perusahaan digital yang diperoleh di Indonesia untuk memungut PPh, dari pungutan PPN yang dibayarkan.

“Estimasi income perusahaan digital yang peroleh dari Indonesia bisa diestimasi berdasarkan pembayar PPN,” kata dia.

Perhitungan estimasi tersebut juga didukung oleh berbagai aturan di dalam negeri. Misalnya UU Perpajakan dan UU Cipta Kerja mengenai perpajakan.

Meski demikian, Sri Mulyani berharap bakal ada perjanjian perpajakan global. Sebab, hal itu akan memberikan kepastian. Namun, jika tidak, Indonesia tetap bisa memungut pajak dari perusahaan digital.
Adapun saat ini Indonesia mulai memungut PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) setelah mengesahkan UU Nomor 2 Tahun 2020. Puluhan perusahaan telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE walaupun tidak berada di Indonesia.

Selasa, 1 Desember 2020

Sumber: Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only