Bandung Optimalkan PBB dan BPHTB

BANDUNG – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung terus berupaya mencapai target raihan pajak tahun 2020 di mana saat ini, BPPD Kota Bandung telah meraih Rp1,45 triliun dari sembilan mata pajak.

Sebanyak sembilan mata pajak tersebut yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, air tanah, Pajab Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB). Perlu diketahui, pada tahun ini awalnya BPPD Kota Bandung menargetkan raihan pajak sebesar Rp2,7 triliun.

Namun karena adanya pandemi Covid-19 dirasionalisasi menjadi Rp2,2 triliun. Hingga akhirnya ditetapkan Rp1,7 triliun di APBD Perubahan. Menurut Sekretaris BPPD Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, pada masa pandemi Covid-19, yang paling terdampak signifikan dari sembilan mata pajak, yaitu hotel, restoran, dan parkir.

Di masa normal, raihan pajak hotel itu per bulan mencapai Rp30-32 miliar per bulan. Namun saat Covid-19, turun menjadi Rp5 miliar. Bahkan hiburan sempat beberapa bulan nol. “Pajak parkir pun menurun. Karena mal dan tempat usaha/ekonomi tutup. Jadi terdampak juga,” kata Gun Gun, Selasa (1/12).

Dia mengatakan, saat ini BPPD Kota Bandung berupaya mengoptimalkan dua sektor, yaitu PBB dan BPTHB pada tahun 2020. Hal itu agar di waktu tersisa dapat mencapai target Rp1,7 triliun. “Kami tetap berupaya optimal. Mudah-mudahan dengan pertumbuhan ekonomi yang mulai membaik lagi.

Masyarakat pun istilahnya dapat memenuhi membayar PBB dan kami pun memberikan ruang relaksasi kepada pemohon yang mengalihnakamakan kepemilikannya,” katanya.

“Jadi bisa menggunakan PBB 2019 karena sudah ada penyesuaian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Ini cukup signifikan juga peningkatannya di sektor BPTHB. Mudah-mudahan signifikan, kita bisa tembus Rp1,7 triliun, optimisnya Rp1,6 triliun.”

Terkait relaksasi pajak, Gun Gun mengaku sangat memaklumi PBB yang erat kaitannya dengan masyarakat, sehingga tidak melakukan tindakan refresif. Sementara itu, Kasubid Perencanaan dan Penyuluhan Pajak Daerah BPPD Kota Bandung, Neneng Eliana mengatakan, dalam memberikan relaksasi kaitan PBB, masyarakat bisa melihat dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterima.

“Di situ ada kenaikan tapi kita berikan stimulus 100%. Jadi tagihan 2020 sama dengan tahun 2019, kemudian ada penghapusan denda piutang PBB sampai dengan tahun 2018,” katanya. Nilai ketetapan SPPT sampai Rp100.000 juga dibebaskan tapi harus mengajukan terlebih dahulu, tidak otomatis.

Kemudian khusus untuk pejuang kemerdekaan atau veteran juga sama diberikan 100% bebas PBB. Selain itu, pada tahun ini ada inovasi bayar PBB dengan sampah, masyarakat setor sampah dan diakumulasikan dengan tagihannya, bayar PBB bisa dicicil, dan penghapusan denda PBB berlaku sampai 31 Desember 2020.

Rabu, 2 Desember 2020

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only