Optimalkan Pengawasan Pajak, KPP Pratama Dibagi 2 Kelompok

JAKARTA — Melalui PMK 184/2020, otoritas membagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama menjadi dua kelompok. Pengelompokan yang menjadi bagian dari reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP) tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (3/12/2020).

PMK 184/2020 memerinci KPP Pratama Kelompok I terdiri atas 11 bagian, yakni Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal; Seksi Penjaminan Kualitas Data; Seksi Pelayanan; Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan; Seksi Pengawasan I hingga VI; dan Kelompok Jabatan Fungsional.

KPP Pratama Kelompok II juga memiliki bagian yang serupa dengan KPP Pratama Kelompok I. Namun, pada KPP Pratama Kelompok II hanya ada 5 seksi pengawasan. Selain menyegmentasikan KPP menjadi dua kelompok, PMK 184/2020 juga merevisi fungsi yang diselenggarakan KPP Pratama.

“Ada formulasi yang kami set up untuk menentukan KPP Pratama tersebut masuk kelompok I atau kelompok II. Jadi, tujuannya untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi KPP Pratama dari sisi pengawasan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

Selain mengenai reorganisasi instansi vertikal DJP, ada pula bahasan terkait dengan pemanfaatan insentif pajak, pengenaan pajak atas ekonomi digital, serta reorganisasi yang juga dilakukan untuk Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pengalokasian SDM

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pembagian menjadi 2 kelompok KPP Pratama ditentukan berdasarkan jumlah wajib pajak dan potensi pajak dari wilayah KPP Pratama.

“Ini juga terkait dengan kami mengalokasikan SDM (sumber daya manusia). Wilayah yang potensi pajaknya besar tentu perlu SDM yang lebih banyak,” katanya. Adapun KPP Pratama, sesuai dengan PMK 184/2020 memiliki 20 fungsi. 

  • Pemanfaatan Insentif Pajak

Kementerian Keuangan mencatat realisasi insentif pajak yang masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 25 November 2020 senilai Rp 46,4 triliun. Realisasi tersebut setara 38,5% dari pagu Rp120,6 triliun atau 63,3% jika bantalan shortfall pajak senilai Rp47,28 triliun tidak dihitung.

“Dari realisasi itu hingga 25 November sudah 214.097 perusahaan atau wajib pajak yang mendapatkan insentif di bidang perpajakan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

  • Pemajakan Ekonomi Digital

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai adanya konsensus global mengenai pemajakan ekonomi digital jauh lebih baik dibandingkan dengan aksi unilateral. Hal tersebut akan memberikan kepastian bagi semua pihak. Namun, pemerintah sudah memiliki rencana cadangan dalam UU 2/2020 jika konsensus tetap tidak tercapai.

“Namun, kalau tidak [ada konsensus] bukan berarti kita tidak bisa memungut perpajakannya, bedanya kita mungut tidak menggunakan formula yang digunakan dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) pilar satu dan pilar dua,” kata Sri Mulyani.

  • Instansi Vertikal DJBC

Kementerian Keuangan merombak organisasi dan tata kerja instansi vertikal pada DJBC melalui PMK 183/2020. Beleid ini merevisi PMK 188/2016. Langkah ini guna meningkatkan kinerja DJBC dalam memfasilitasi perdagangan dan industri, menjaga wilayah perbatasan, menghimpun penerimaan negara, hingga meningkatkan kinerja organisasi.

“Sebagai tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan perubahan organisasi dan tata kerja pada instansi vertikal DJBC,” bunyi bagian pertimbangan PMK 183/2020.

  • Renstra DJBC

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan arah kebijakan DJBC sampai dengan 2024 terbagi dalam 4 tujuan, yakni kebijakan fiskal yang sehat, perlindungan masyarakat dan dukungan ekonomi yang efektif, birokrasi dan pelayanan publik yang efektif, serta penerimaan negara yang optimal.

“Dulu kami fokus sebagai tukang mengumpulkan perpajakan, tapi sekarang dikalibrasi bagaimana Bea Cukai itu mengedepankan dukungan kepada industri dan perdagangan,” katanya.

Kamis, 3 Desember 2020

Sumber: DDTC.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only