Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Soal Penagihan Pajak

Jakarta — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No.189/PMK.03/2020. Salah satu pertimbangan diterbitkannya PMK ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan simplifikasi peraturan perundang-undangan.

“Diperlukan pengaturan baru mengenai tata cara penagihan pajak,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK tersebut, dikutip pada Kamis (3/12/2020).

Beleid ini juga dimaksudkan untuk menjamin pemenuhan hak dan kewajiban bagi penanggung pajak dan Ditjen Pajak (DJP) guna pelaksanaan penagihan pajak. Dengan demikian, diperlukan pengaturan mengenai tata cara penagihan pajak yang tepat dan berimbang.

Kemudian, pertimbangan lainnya adalah untuk meningkatkan kemudahan, keseragaman pelaksanaan tindakan penagihan pajak. Oleh karena itu, diperlukan penyederhanaan administrasi tindakan penagihan pajak bagi DJP dan penanggung pajak.

Selain itu ketentuan mengenai tata cara pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank untuk penagihan pajak dengan surat paksa, yang diatur dalam KMK 563/KMK.04/2020 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan administrasi perpajakan.

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penagihan dengan surat paksa dan pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus, yang diatur dalam PMK 24/PMK.03/2008 s.t.d.d. PMK 85/PMK.03/2010 juga dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan administrasi perpajakan.

Pada saat PMK 189/PMK.03/2020 berlaku, KMK 563/KMK.04/2020, PMK 24/PMK.03/2008, dan PMK 85/PMK.03/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Adapun PMK tersebut berlaku sejak 27 November 2020.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 86, saat PMK 189/PMK.03/2020 berlaku, terhadap surat daftar, formulir dan laporan yang telah diterbitkan dalam rangka penagihan pajak sebelum 27 November 2020 dinyatakan tetap berlaku dan tetap dapat digunakan untuk tindakan penagihan pajak selanjutnya.

Kemudian, tindakan penagihan pajak yang telah dilakukan sampai dengan pelaksanaan pencegahan –tetapi belum dilakukan upaya penyitaan dan penjualan barang sitaan secara lelang atau penggunaan, penjualan, dan/ atau pemindahbukuan barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang – ditindaklanjuti dengan tindakan penagihan yang belum dilakukan sesuai dengan urutan tindakan penagihan berdasarkan PMK 189/PMK.03/2020.

Selanjutnya, tindakan penagihan pajak yang telah dilakukan sampai dengan pelaksanaan penyanderaan – tetapi belum dilakukan upaya penyitaan dan penjualan barang sitaan secara lelang atau penggunaan, penjualan, dan/ atau pemindahbukuan barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang, dan/atau pencegahan – ditindaklanjuti dengan tindakan penagihan yang belum dilakukan sesuai dengan urutan tindakan penagihan berdasarkan PMK 189/PMK.03/2020.

Kamis, 3 Desember 2020

Sumber: DDTC.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only