Pemerintah Sosialisasikan UU Cipta Kerja soal Keuangan hingga Kemudahan Berusaha

Jakarta – Menindaklanjuti pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Dalam proses penyusunan ini, Pemerintah pun membentuk tim independen yang akan berkunjung ke beberapa kota untuk menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Kegiatan ini sebagai wadah sosialisasi dan menyerap aspirasi dari pihak yang berkepentingan/stakeholder, serta mendorong partisipasi publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas rancangan peraturan pelaksanaan,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir saat menyampaikan keynote speech dalam kegiatan Serap Aspirasi UU Cipta Kerja di Medan, Rabu (2/12/2020).

Melanjutkan kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja yang telah digelar di kota-kota di Indonesia sebelumnya, hari ini kegiatan serupa digelar di Kota Medan. Kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja di Kota Medan menyasar sektor Keuangan, Investasi Pemerintah, Kawasan Ekonomi, Badan Usaha Milik Desa, dan Kemudahan Berusaha.

“UU Cipta Kerja memberikan banyak perhatian dan afirmasi kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” tutur Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi

Bentuk perhatian yang diberikan UU Cipta Kerja antara lain diberikannya perizinan tunggal, kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mendapatkan Sertifikat Halal dengan biaya ditanggung Pemerintah, memberikan insentif dan kemudahan bagi Usaha Menengah dan Besar yang bermitra dengan UMK, serta pengelolaan terpadu UMK melalui sinergi dengan pemangku kepentingan.

Selain itu, lanjut Elen, perhatian kepada UMKM juga diberikan melalui insentif fiskal serta pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM, alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM, serta pemberian fasilitasi layanan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMK.

“UU Cipta Kerja memberikan prioritas bagi produk/jasa UMK dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah. UU Cipta Kerja juga memberikan alokasi 30% bagi UMK untuk memanfaatkan infrastruktur publik, apakah terminal, bandara, rest area dan sebagainya,” terang Elen.

Dalam rangka meningkatkan daya saing daerah, mendukung Ease of Doing Business (EODB), dan memperkuat penyelarasan kebijakan pajak antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka telah disusun RPP Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD).

“Pemerintah melalui UU Cipta kerja akan menata ulang, salah satunya PDRD. Kita tahu banyak pajak daerah dan retribusi daerah dengan tarif tinggi dapat menghambat investasi di daerah. Dampaknya perusahaan-perusahaan usaha itu tidak mau melakukan investasi di daerah,” ujar Iskandar.

Rabu, 2 Desember 2020

Sumber: Liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only