UU Cipta Kerja Tingkatkan Minat Investor terhadap KEK

Mengacu pada Pasal 1 Undang-Undang Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus, kawasan ini adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Pelaku usaha di KEK ini akan mendapat kemudahan perizinan melalui sistem online single submission, tax incentives berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN, PPnBM, tax allowance, pengurangan PPh Pasal 22 Impor untuk pelaku usaha dan badan usaha, kepabean dan cukai. KEK juga akan memiliki Fasilitas dan Kemudahan lalu lintas barang serta Keimigrasian.

“Dalam rangka UU Cipta Kerja, KEK seharusnya jauh lebih efisien dari segi perizinan, perpajakan, dan pemberian fasilitas lainnya. Adanya special treatment di KEK ini seharusnya menaikkan minat investor terhadap KEK dalam mewujudkan komitmen investasi. Berbagai skema kemudahan dan insentif serta fasilitas KEK menjadi faktor yang menarik investor menanamkan modalnya. Diproyeksikan jika ke 12 KEK ini telah beroperasi penuh, total investasi pelaku usaha yang masuk naik signifikan,” ucap Ekonom Unika Atma Jaya Jakarta Rosdiana Sijabat, Kamis (3/12/2020).

KEK, tambah Rosdiana seharusnya juga menjadi katalisator kemajuan ekonomi daerah berbasis kawasan dalam menciptakan penyerapan lapangan kerja, baik tenaga kerja primer maupun tenaga kerja sekunder di kawasan. Saat ini, di masa pengembangan dan awal pengoperasian, sudah 1,6% atau sekitar 10.700 orang tenaga kerja yang terserap di 12 KEK yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. KEK yang ada saat ini mampu mendorong peningkatan Produk Domestik Bruto Kabupaten/Kota (PDRB) setidaknya sekitar 15% (2016-2018).

Komitmen investasi juga naik di KEK, hingga tahun 2019 komitmen investor untuk berinvestasi di 15 KEK di Indonesia telah mencapai Rp 95,3 triliun dengan jumlah perusahaan komitmen investor untuk berinvestasi sudah mencapai 78 perusahaan. Hingga tahun 2019, jumlah serapan tenaga kerja di 15 KEK di seluruh penjuru Indonesia telah mencapai 8.300 orang.

“Hal ini dapat menjelaskan bahwa kehadiran KEK mampu mendorong dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi termasuk menciptakan lapangan pekerjaan,” ungkap Rosdiana.

Sumber:BeritaSatu.com, Kamis 3 Desember 2020

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only