Sri Mulyani gelontorkan sederet insentif perpajakan untuk vaksin corona, apa saja?

JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, otoritas fiskal telah mengeluarkan insentif perpajakan untuk mendukung pengadaan vaksin corona virus disease 2019 (Covid-19). 

Pemberian insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020 tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19. 

Sebagaimana beleid tersebut, fasilitas yang diberikan dalam rangka pengadaan vaksin antara lain tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan tas barang mewah (PPnBM), dan pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Fasilitas fiskal ini juga dibarengi dengan percepatan izin masuk barang.

“Pelayanan ini melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Kemenkes, BPOM, dan Indonesia National Single Window dari mekanisme pengadaan dan persyaratan fasilitas fiskalnya, serta fasilitas rush handling dari pengadaan barang. Jadi pengeluaran barang yang selama ini maksimal tiga hari makin dipercepat,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers, Senin (7/12)

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan yang bisa mendapatkan insentif fiskal antara lain pemerintah pusat seperti Kementerian Kesehatan (Kemekes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pemerintah daerah (pemda), serta badan hukum dan non-hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan oleh Kemenkes.

Sementara itu, objek vaksin Covid-19 yang bisa diberikan fasilitas tersebut yakni bahan baku vaksin, peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, dan peralatan dalam pengembangan vaksin Covid-19.

Harapannya dengan insentif fiskal yang diberikan, penanganan kesehatan akibat pandemi bisa segera dilaksanakan dengan efektif dan efisien, serta meringantkan beban fiskal pihak-pihak yang berkecimpung dalam pengadaan vaksin Covid-19. 

“Di kemenkeu terus mendukung dari sisi anggaran dan dari sisi perencanaan pelaksanaan hingga program vaksinasi covid-19 terutama yang dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Menkeu. 

Sumber : KONTAN.CO.ID, Senin 7 Desember 2020

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only