RUU Pelaporan Keuangan Bisa Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

JAKARTA — RUU Pelaporan Keuangan diyakini akan turut meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (9/12/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan nantinya akan dibangun sistem pelaporan keuangan yang terhubung langsung dengan kementerian/lembaga yang berwenang menerima laporan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Termasuk juga dari sisi aspek kepatuhan pajak badan atau perusahaan yang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan melalui sistem pelaporan keuangan tersebut,” ujar Hestu.

Selain mengenai RUU Pelaporan Keuangan, ada pula bahasan mengenai upaya DJP untuk meningkatkan tax ratio yang sudah mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Ekosistem yang Sehat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan RUU Pelaporan Keuangan akan meningkatkan transparansi terkait dengan laporan keuangan itu sendiri. Dengan demikian, akan tercipta ekosistem usaha yang sehat.

“RUU tersebut akan secara signifikan meningkatkan transparansi untuk mendukung terciptanya ekosistem yang sehat pada dunia usaha kita,” katanya. (Kontan)

  • Peningkatan Tax Ratio

Dengan adanya RUU Pelaporan Keuangan, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan aktivitas ekonomi yang selama ini tidak terdaftar dalam sistem administrasi pajak diharapkan dapat masuk sehingga berkontribusi bagi penerimaan negara.

“Dengan penyusunan laporan keuangan yang baik nantinya tax ratio juga akan meningkat,” ujarnya. (DDTCNews)

  • Kualitas Pelaporan Keuangan

Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Mardiasmo mengatakan RUU Pelaporan Keuangan sangat penting bagi tercapainya ekosistem pengelolaan pelaporan keuangan yang baik dan menguntungkan para pelaku bisnis, investor, dan stakeholders lainnya.

“Ini untuk mendukung sekaligus memastikan kepastian hukum dan peningkatan kualitas pelaporan keuangan di Indonesia,” katanya. (DDTCNews/Kontan)

  • Perluasan Basis Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan untuk meningkatkan tax ratio yang mengalami tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir, terdapat 2 aktivitas besar melalui perluasan basis. Dua aktivitas yang dimaksud adalah peningkatan kepatuhan sukarela serta pengawasan pajak yang berkeadilan.

Dalam hal peningkatan kepatuhan sukarela, DJP melakukan aktivitas edukasi, kehumasan, dan kemudahan pelayanan melalui banyak saluran. Pengawasan pajak yang berkeadilan dilakukan melalui ekstensifikasi berbasis kewilayahan yang telah dilakukan sejak awal 2020. (DDTCNews)

  • Produktivitas Pelaku Usaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap berbagai kemudahan dan insentif perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja dapat mendorong pengusaha untuk lebih produktif lagi.

Sri Mulyani mengatakan pengusaha bisa memanfaatkan insentif pajak untuk mempercepat pemulihan usahanya. Dia berharap kas yang dihemat dari insentif itu dapat digunakan untuk kegiatan produktif sehingga berdampak terhadap ekonomi nasional.

“Kami meningkatkan kemudahan melalui berbagai kebijakan perpajakan yang bisa mendukung keputusan di tingkat korporasi agar menggunakan sisa hasil usahanya untuk kegiatan-kegiatan produktif,” ujarnya. (DDTCNews)

  • Urutan Penanggung Pajak WP Badan Bisa Tidak Berlaku

Sesuai dengan ketentuan PMK 189/2020, urutan penanggung pajak atas wajib pajak badan untuk dilakukan tindakan penagihan tidak berlaku dalam 7 kondisi. Pertama, objek sita tidak dapat ditemukan. Kedua, dilakukan tindakan penagihan seketika dan sekaligus.

Ketiga, utang pajak sebagai dasar penagihan pajak mendekati daluwarsa penagihan. Keempat, berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu.

Kelima, terdapat tanda-tanda badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya. Keenam, terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit. Ketujuh, penanggung pajak dapat meyakinkan pejabat dengan membuktikan kedudukannya tidak dapat dibebani utang pajak dan biaya penagihan pajak. (DDTCNews)

Rabu, 9 Desember 2020

Sumber : DDTC.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only