Ditjen Pajak Pastikan Dampak Positif UU Cipta Kerja Pacu Dunia Usaha

SEMARANG – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan dampak positif UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja di bidang perpajakan terhadap perekonomian nasional, terutama untuk memacu aktivitas dunia usaha.

Hal itu diungkapkan Dirjen Pajak, Suryo Utomo, dalam sosialisasi Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan pada UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang diikuti Wajib Pajak, Kamar Dagang Industri, Asosiasi Apindo, Hipmi, IKPI, dan Tax Center yang berada di wilayah Kanwil DJP Jateng I, di Hotel Tentrem Semarang, Senin (7/12).

Menurut dia, klaster kemudahan berusaha bidang perpajakan yang tertuang dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja memuat setidaknya perubahan tiga UU perpajakan, meliputi UU PPh, UU KUP, dan UU PPN.

Suryo mengatakan, UU Cipta Kerja untuk mendorong perekonomian, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan kemudahan berusaha, membuat lapangan kerja baru yang pada ujungnya pembayar pajak akan tertib pada saat UU itu terimplementasi.

“Dalam kondisi pandemi seperti ini, dukungan pemerintah diberikan lewat pengembalian pajak untuk masyarakat guna mengembangkan usahanya. Sederhananya, dividen dibebaskan dari pajak penghasilan, di mana dividen itu selisih lebih atau laba usaha perusahaan yang dibayarkan pada pemagang saham, bisa menjalankan usahanya dengan lebih, atau bisa membuka usaha baru,” jelasnya.

Suryo menuturkan, satu tujuan UU ini adalah untuk memperluas atau menciptakan usaha baru dengan cara dividen digunakan untuk mendorong usaha masyarakat.

“Bagi orang Indonesia yang memiliki investasi di luar negeri agar mau kembali berinvestasi ke Indonesia, dengan cara menarik dana investasi dari luar negeri dibebaskan dari pajak penghasilan, untuk kemudian dana itu diinvestasikan di Indonesia, sehingga akan menambah lapangan pekerjaan di Indonesia,” paparnya.

Selain itu, dia menambahkan, UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk meningkatkan investasi, dengan cara memberikan penurunan pajak penghasilan atas dividen, walaupan sebelumnya sudah ada Perpu No. 01/2020 yang menurunkan tarif PPh Badan dari 25 persen ke 22 persen, dan pada 2022 nanti akan turun lagi menjadi 20 persen.

Suryo menyatakan, UU Cipta Kerja juga meringankan masyarakat, dengan cara mengurangi besaran sanksi-sanksi perpajakan, yang tadinya 2 persen sekarang jauh lebih murah, dengan dasarnya juga berbeda, yakni bukan 2 persen, tapi mengikuti suku bunga acuan.

Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganinduto,yang hadir dalam kegiatan itu, mengungkapkan, berdasarkan data yang dirilis Bank Dunia, Indonesia berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara dengan skor kemudahan berusaha 67,96 pada 2020 yang cenderung stagnan dari 2019.

Sementara pada kemudahan dalam membayar pajak, Indonesia berada pada peringkat ke-81 dari 190 negara dengan skor 75,8, meningkat dari 2019 dengan skor 68,4.

“Masuknya klaster perpajakan di UU Cipta Kerja ini merupakan upaya nyata Indonesia untuk melakukan langkah fundamental secara struktural perbaikan terhadap penyederhanaan dan peringanan kebijakan perpajakan di Indonesia untuk mendukung investasi,” jelasnya.

Ia berujar, diaturnya klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan pendanaan investasi, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela, meningkatkan kepastian hukum, dan perbaikan ease of doing business di Indonesia.

Rabu, 9 Desember 2020

Sumber: Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only