Pajak dan Retribusi Daerah Mau Ditata Ulang

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mau menata ulang peraturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRB). Penataan ulang ini dilakukan dalam rangka implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam UU Cipta Kerja terdapat 11 klaster yang salah satunya adalah klaster perpajakan. Penataan ulang PDRD ini akan tertuang dalam aturan pelaksana yang sedang disusun pemerintah. Setidaknya ada 40 aturan pelaksana yang terdiri dari 40 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan 4 rancangan peraturan presiden (RPerpres).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan penataan ulang kebijakan pajak antara pemerintah pusat dengan daerah dalam rangka meningkatkan daya saing daerah dan mendukung Ease of Doing Business (EODB).

“Pemerintah melalui UU Cipta kerja akan menata ulang, salah satunya PDRD. Kita tahu banyak pajak daerah dan retribusi daerah dengan tarif tinggi dapat menghambat investasi di daerah. Dampaknya perusahaan-perusahaan usaha itu tidak mau melakukan investasi di daerah,” ujar Iskandar dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Adapun pokok-pokok pengaturan RPP PDRD antara lain penyesuaian tarif pajak dan retribusi oleh pemerintah pusat, pengawasan pajak dan retribusi, serta dukungan pemerintah pusat atas kualitas pelayanan pemerintah daerah.
Iskandar mengatakan pemerintah terus melaksanakan program serap aspirasi di banyak daerah demi melibatkan banyak kalangan dalam menyusun aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Selain soal PDRD, Iskandar menyebut UU yang dikenal dengan istilah sapu jagad ini mendorong serta menjadikan iklim usaha yang baik dan perizinan yang cepat. Adapun, penerapan UU Cipta Kerja ini dapat dimanfaatkan sebagai lompatan yang signifikan dan sebagai upaya melepaskan Indonesia dari jeratan negara berpenghasilan menengah (middle income trap) sehingga menjadi negara maju.

“Urgensi UU Cipta Kerja adalah untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, peningkatan peran sektor manufaktur, penyederhanaan regulasi dan perizinan, serta peningkatan daya saing,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Iskandar, perizinan di Indonesia terbilang rumit bahkan telah sampai pada hiper regulasi. Akibatnya, untuk menghasilkan 1 output harus mengeluarkan 6,8 capital, sementara negara lain seperti Filipina hanya membutuhkan 3,6 capital.

UU Cipta Kerja melakukan perubahan paradigma dan konsep perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berusaha berbasis risiko (risk-based approach). Perubahan tersebut dilakukan agar dapat menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha.

Sementara Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bobby Hamzar Rafinus menyatakan bahwa perubahan konsepsi perizinan tersebut mencakup kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung.

“Selain itu, perizinan berusaha dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU, dilaksanakan sesuai dengan NSPK (mengatur jenis perizinan, standar, syarat, prosedur, dan jangka waktu penyelesaian) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan berlaku secara nasional (pusat dan daerah),” kata dia.

Kamis, 10 Desember 2020

Sumber: Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only