JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) tidak akan menjadi wadah praktik pencucian uang.
“Kalau SWF kami punya keyakinan di negara sendiri akan dijaga supaya tidak jadi tempat pencucian uang,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam diskusi daring, Jumat (18/12).
Namun demikian, pemerintah tentu harus menerapkan prinsip kehati-hatian ketika LPI sudah berjalan. Ia juga menjamin tahap ini kehati-hatian akan tetap dijaga karena memiliki peluang dan risiko yang perlu disikapi dengan baik.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diharapkan bisa membuat investasi masuk semakin moncer.
Adapun untuk mempercepat investasi yang masuk, pemerintah akan mempercepat pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF).
Pemerintah juga telah menetapkan modal awal LPI adalah sebesar Rp 15 triliun dalam APBN 2020. Sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020, di tahun depan pemerintah masih akan menambah modal LPI hingga Rp 75 triliun.
Sumber : KONTAN.CO.ID, Minggu 20 Desember 2020
Leave a Reply