Pemprov Pertimbangkan Perpanjangan Insentif Pajak Kendaraan dan PBB

Pemprov DKI Jakarta membuka wacana melanjutkan fasilitas keringanan pajak berupa diskon pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai dengan 2021.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan Pemprov DKI akan mengevaluasi efektivitas fasilitas pajak pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 115/2020 sembari memperhatikan kondisi resesi perekonomian.

“Rencananya kebijakan relaksasi ini akan dievaluasi di akhir tahun ini apakah akan dilanjutkan atau tidak dengan memperhatikan kondisi resesi ekonomi negara Indonesia,” tulis Bapenda DKI dalam keterangan resminya, Jumat (18/12/2020).

Selain itu, lanjut Bapenda, Pemprov DKI ke depannya juga akan merumuskan bentuk insentif yang tepat bagi para wajib pajak yang selama ini telah patuh dan taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan fasilitas keringanan pajak mulai dari pengurangan pembayaran pajak sampai dengan penghapusan sanksi administrasi pada Desember 2020 atau penghujung tahun ini.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD), gubernur dapat memberikan fasilitas keringanan pajak hingga paling tinggi 50% dari pokok pajak bila terjadi resesi atau bencana alam.

Kali ini, pemprov memberikan fasilitas diskon hingga 20% atas PBB terutang tahun 2020 sepanjang wajib pajak PBB tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun pajak sebelum 2020.

Fasilitas diskon 50% atas PKB terutang tahun 2020 juga disediakan sepanjang wajib pajak PKB tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya. Adapun fasilitas PKB yang diberikan oleh pemprov hanya berlaku pada kendaraan umum atau berpelat kuning.

Selain keringanan, pemprov juga memberikan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak reklame tahun 2020. Penghapusan sanksi administrasi juga diberikan atas keterlambatan PBB dan PKB.

Seluruh fasilitas pajak yang diberikan pada Pergub No. 115/2020 diberikan secara otomatis tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu dan hanya berlaku pada wajib pajak yang melunasi pajak terutangnya hingga 30 Desember 2020. (rig)

Sumber : ddtc.co.id, Jumat 18 Desember 2020

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only