Genjot Pajak UMKM, Ini Permintaan Kadin ke DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diminta untuk menurunkan batas pengusaha kena pajak (PKP) untuk menangkap potensi pajak pertambahan nilai (PPN) dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Perwakilan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sutan Manurung mengatakan mengingat jumlah unit usaha UMKM yang sangat masif, threshold PKP yang saat ini mencapai Rp4,8 miliar perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada sektor UMKM.

“Kadin melihat ada potensi PPN bila batasan ini diubah dengan target pengusaha UMKM itu jadi PKP. Kadin melihat dari sisi PPN bila ditetapkan ini bisa menjadi solusi,” ujar Sutan pada Gelar Wicara UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan, Rabu (16/12/2020).

Seperti diketahui, wajib pajak bakal dikukuhkan sebagai PKP bila memiliki peredaran usaha atau omzet di atas Rp4,8 miliar. Threshold PKP ini berlaku sejak 2014. Sebelum 2014, threshold PKP yang berlaku hanya sebesar Rp600 juta.

Apabila dibandingkan dengan kriteria UMKM yang berlaku pada Pasal 6 UU No. 20/2008 tentang UMKM, tampak batasan omzet pada ketentuan perpajakan dengan batasan omzet untuk mengkategorikan UMKM masih tidak sejalan.

Pada Pasal 6, suatu usaha digolongkan usaha mikro bila memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta atau omzet Rp300 juta. Suatu usaha dikategorikan usaha kecil bila memiliki kekayaan bersih Rp50 juta hingga Rp500 juta atau memiliki omzet Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Adapun suatu usaha dikategorikan sebagai usaha menengah bila memiliki kekayaan bersih antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar atau memiliki omzet sebesar Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

Melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 6 UU No. 20/2008 direvisi kriteria UMKM pada Pasal 6 UU No. 20/2008 direvisi sehingga tidak diatur langsung melalui UU, melainkan melalui Peraturan Pemerintah.

Pada draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksana klaster koperasi dan UMKM UU Cipta Kerja, kriteria omzet untuk UMKM tercatat ditingkatkan.

Suatu usaha dikategorikan usaha mikro bila memiliki omzet paling banyak Rp2 miliar, sedangkan yang dimaksud usaha kecil adalah usaha dengan omzet Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. Adapun yang dimaksud usaha menengah adalah usaha dengan omzet Rp15 miliar hingga Rp50 miliar. (Bsi)

Sumber : ddtc.co.id, Sabtu 19 Desember 2020

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only