Ini rincian reinvestasi agar bebas pajak dividen

JAKARTA. Pemerintah segera membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Namun, untuk mendapatkan insentif ini ada syaratnya. Wajib pajak harus menginvestasikan lagi 30% dividen yang didapat ke dalam dua belas instrument investasi yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ketentuan tersebut sebagaimana Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait pembebasan PPh atas dividen yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah mengatakan RPP tersebut direncanakan mulai berlaku pada awal Januari 2021.

Harapannya, bisa menjadi stimulus menjelang pesta bagi-bagi dividen yang biasanya berlangsung di periode pertengahan tahun.

Lebih lanjut, Yunirwansyah menyampaikan RPMK itu mengisyaratkan ketentuan dua belas instrumen investasi sebelum wajib pajak mendapatkan pembebasan PPh atas dividen.

Delapan di antaranya akan mengikuti instrumen investasi saat Indonesia menggelar program pemutihan pajak atau tax amnesty.

Waktu itu, pemerintah mengatur berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ada delapan dana repatriasi tax amnesty. Pertama, investasi dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN). Kedua, obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketiga, obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah. Keempat, investasi pada bank persepsi.

Kelima, obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keenam, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

Ketujuh, investasi sektor rill berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah. Kedelapan, bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain merujuk ketentuan tax amnesty, ada empat tambahan instrument investasi. Salah satunya, diinvestasikan untuk penyaluran pinjaman Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Selain untuk mendukung pendalaman sektor keuangan domestik juga agar lebih mengoptimalkan peran UMKM dalam memperkuat ekonomi nasional melalui penyaluran pinjaman dividen tadi. Hal ini juga mengingat kontribusi UMKM terhadap PDB lebih dari 60%,” kata Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Kamis (17/12).

Yunirwansyah bilang tiga instrumen investasi lainnya yang jelas diarahkan untuk mendorong perekonomian Indonesia. Namun, dirinya belum mau memerinci. Sebab, draf RPMK pembebasan PPh atas dividen masih dalam tahap penyempurnaan.

Ia juga menekankan skema instrument investasi untuk pembebasan PPh atas dividen akan mengikuti ketentuan tax amnesty yang mempunyai jangka waktu penempatan harta.

Waktu itu, otoritas fiskal mengatur dana repatriasi pengampunan pajak minimal selama tiga tahun diinvestasikan terhitung sejak wajib pajak menempatkan harta tambahannya di antara delapan instrumen investasi. “Kita juga akan mengatur holding period-nya,” ujar Yunirwansyah.

Informasi saja, dalam hal pembebasan PPh atas dividen akan berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan dalam negeri. Ketentuan saat ini ada beberapa jenis tarif PPh atas dividen.

Pertama, PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% final, jika dividen diterima oleh orang pribadi dalam negeri. Kedua, PPh Pasal 23 sebesar 15%, jika diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Ketiga, PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai kesepakatan dalam Persetujuan penghindaran Pajak berganda (P3B), jika diterima oleh wajib pajak luar negeri selain BUT.

“Maka untuk mendapatkan insentif itu, dividen 30% setelah pajak, harus diinvestasikan di dalam negeri, 70% sisanya itu tidak kena pajak. Kalau hanya 25%, maka 5% sisanya tetap kena pajak,” jelas Yunirwansyah.

Kamis, 17 Desember 2020

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only