Ditjen Pajak: Sebanyak 25 WP badan sudah manfaatkan super deduction tax untuk vokasi

JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan hingga 21 Desember 2020, sudah ada 25 wajib pajak (WP) Badan yang memanfaatkan super deduxtion tax untuk vokasi. 

Menurutnya, 25 WP Badan tersebut telah menggandeng 157 mitra perjanjian kerjasama yang menggandeng peserta didik sebanyak 26.690 orang.  Fasilitas vokasi ini diberikan untuk pendidikan di bidang manufakur 27 kompetensi, pariwisata dan industri kreatif empat kompetensi, agrobisnis satu kompetensi, dan kesehatan/farmasi satu kompetensi.

Alhasil, 25 wajib pajak yang menyelenggarakan vokasi tersebut mendapatkan keringanan pajak penghasilan (PPh) maksimal 200%. “Sesuai dengan tata caranya mereka boleh memanfaatkan tambahan pembebanan biaya sebesar 100% lebih, jadi biaya 100% dibiayakan menjadi 200%,” kata Suryo dalam yang bertajuk Indonesia Vocational Outlook 2020, Senin (21/12).

Adapun insentif super deduction tax vokasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.10/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan dan atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.

Suryo menambahkan tujuan otoritas fiskal memberikan insentif ini antara lain seiring dengan kebutuhan jumlah tenaga kerja setiap tahunnya. Apalagi pada 2030 nanti, Indonesia akan mendapatkan bonus demografi.

Alhasil, Suryo mengatakan kualitas sumber daya manusia (SDM) perlu ditingkatkan dengan menggandeng sektor swasta. Sehingga, pendidikan vokasi yang diberikan kepada para peserta didik akan sejalan dengan kebutuhan dunia usaha.

“Ini dukungan supaya para dunia usaha ikut terlibat dan tertarik untuk terlibat, harapan besarnya mendapatkan tenaga kerja yang memang dibutuhkan dan mempunyai kualitas baik,” ujar Suryo. 

Suryo menambahkan, di tahun 2021 diharapkan super deduction bisa lebih banyak dimanfaatkan oleh dunia usaha. 
Menurut Suryo, ini seiring dengan geliat investasi di Indonesia yang diprediksi akan banyak menciptakan tenaga kerja efek setelah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja diundangkan.

Sumber : KONTAN.CO.ID, Senin 21 Desember 2020

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only