Penerimaan PPN Masih Minus

JAKARTA – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) secara neto hingga akhir November 2020 masih mengalami kontraksi 14,15% akibat pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan PPN dan PPnBM hingga akhir November 2020 senilai tercatat Rp378,77 triliun atau 74,63% dari target senilai Rp507,5 triliun. Kontraksi itu lebih kecil dibandingkan dengan posisi akhir Oktober 2020 yang mencapai 15,21%.

“Penerimaan pajak neto pada bulan November menunjukkan mulai ada tren perbaikan,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/12/2020).

Sri Mulyani menyebut penerimaan PPN dan PPNBM tersebut masih mengalami kontraksi dalam. Dia berharap perbaikan PPN segera terjadi karena catatan itu juga menunjukkan perbaikan konsumsi masyarakat.

Secara neto, penerimaan PPN dalam negeri hingga November 2020 mengalami kontraksi 9,7%, sedangkan pada periode yang sama 2019 terkontraksi 1,76%. Pada November 2020 saja, penerimaan PPN dalam negeri terkontraksi 1,01%.

Sri Mulyani menyebut penerimaan PPN dalam negeri masih mengalami tekanan karena penurunan aktivitas ekonomi seiring dengan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penularan Covid-19.

Secara kuartalan, penerimaan PPN dalam negeri sampai kuartal I/2020 masih positif dengan pertumbuhan 10,27%. Namun, kontraksi mulai terjadi pada bulan Mei sehingga kuartal II/2020 terjadi kontraksi 19,08%.

Adapun pada kuartal III/2020, kontraksinya sebesar 11,82%. Sri Mulyani menilai mulai ada pembalikan penerimaan PPN dalam negeri karena kontraksinya telah mendekati 0%.

Sementara penerimaan PPN impor hingga November 2020 tercatat mengalami kontraksi 19,43%, jauh lebih dalam dibanding kontraksi hingga November 2019 yang minus 7,88%. Menurut Sri Mulyani, hal itu disebabkan oleh belum pulihnya perdagangan internasional akibat pandemi.

Secara kuartalan, penerimaan PPN impor pada kuartal I/2020 terkontraksi 8,72%, tetapi pada kuartal II/2020 terkontraksi 18,57%. Sementara pada kuartal III/2020, kontraksinya mencapai 26,03%.

“PPN impor masih mengalami kontraksi meskipun di bulan November lebih rendah dibandingkan bulan Oktober,” ujarnya.

Senin, 21 Desember 2020

Sumber: DDTC.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only