Mulai 2022, DJP Diminta Lebih Agresif

 Jakarta — Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Raden Pardede menyebut pemerintah perlu menarik pajak lebih banyak setelah pandemi Covid-19.

Raden mengatakan pemerintah akan membutuhkan penerimaan pajak lebih besar untuk membayar utang yang melonjak selama pandemi. Menurutnya, upaya pengumpulan pajak yang lebih agresif itu bisa dimulai pada 2022.

“Mungkin nanti 2-3 tahun atau 4 tahun yang akan datang, pemerintah juga harus menarik pajak lebih banyak lagi supaya bisa menutup utang yang naik akibat dari program ini,” katanya dalam sebuah webinar, Kamis (17/12/2020).

Raden mengatakan pandemi telah menyebabkan belanja pemerintah membengkak untuk menangani dampak kesehatan akibat Covid-19, melindungi masyarakat miskin dan rentan, serta membantu dunia usaha agar bisa tetap bertahan.

Sementara di sisi lain, pelemahan ekonomi juga menyebabkan penerimaan pajak turut mengalami tekanan. Melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemerintah menganggarkan Rp695,2 triliun untuk menangani masalah kesehatan dan mendorong pemulihan ekonomi.

Dari dana tersebut, pemerintah menganggarkan dana penanganan kesehatan Rp25,4 triliun, perlindungan sosial Rp110,2 triliun, dan dukungan kepada kementerian/lembaga dan pemda Rp136,7 triliun.

Selain itu, ada anggaran untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) senilai Rp48,8 triliun, pembiayaan korporasi Rp62,22 triliun, dan Rp120,6 triliun lainnya insentif bagi dunia usaha.

Sementara pada 2021, pemerintah menganggarkan PEN senilai Rp372,3 triliun. Raden menyebut pemerintah telah menambah utang secara signifikan tahun ini, dan berlanjut hingga 2021.

“Ini yang menjadi pekerjaan rumah berikutnya, bagaimana kita bertumbuh lebih cepat supaya bisa kembali membayar utang akibat dari program PEN,” ujarnya.

Meski demikian, Raden menilai lonjakan utang akibat Covid-19 tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di hampir semua negara. Menurutnya, negara-negara tersebut juga akan berupaya membayar utang secara bertahap menggunakan pajak jika perekonomiannya telah pulih.

20 Desember 2020

Sumber: DDTC.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only