Meterai Dokumen Elektronik, Sri Mulyani: Belum Berlaku 1 Januari 2021

Pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik belum akan berlaku mulai 1 Januari 2021. Penegasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (22/12/2020).

Sri Mulyani mengatakan salah satu substansi pengaturan dalam UU 10/2020 adalah pengenaan bea meterai untuk dokumen elektronik. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesetaraan perlakuan antara dokumen elektronik dan dokumen konvensional.

Saat ini, sambungnya, pemerintah masih melakukan persiapan infrastruktur terkait dengan bea meterai elektronik. Persiapan tentang bentuk, distribusi, dan infastruktur penjualannya diestimasi membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

“Saat ini kami masih belum selesai memperpersiapkan keseluruhan infrastrukturnya. Jadi [pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik] tidak berlaku mulai 1 Januari [2021],” kata Sri Mulyani.

Selain mengenai bea meterai elektronik, ada pula bahasan terkait dengan kinerja APBN 2020 hingga akhir November. Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga November 2020 masih mengalami kontraksi 18,55% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

  • Pajak atas Dokumen

Terkait dengan beredarnya informasi di masyarakat mengenai pengenaan bea meterai terhadap trade confirmation (TC) transaksi surat berharga – seperti saham dan obligasi – tanpa batasan nilai, Sri Mulyani juga memberikan penjelasan.

Dia menegaskan bea meterai adalah pajak atas dokumen. Bea meterai, sambungnya, bukan pajak atas transaksi. Dalam transaksi saham, bea meterai dikenakan atas trade confirmation (TC). Adapun TC merupakan dokumen elektronik yang diterbitkan secara periodik (harian) atas keseluruhan transaksi.

“Jadi, dalam hal ini, bea meterai tidak dikenakan per transaksi jual-beli saham. Pengenaan bea meterai akan dilakukan terhadap dokumen, tentu dengan mempertimbangkan batas kewajaran nilainya,” katanya.

Saat ini, DJP tengah melakukan penyusunan peraturan turunan atas UU Bea Meterai yang baru. Aturan tersebut akan mencakup juga skema pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Pengembangan yang Dilakukan DJP

Terdapat 4 sistem channeling yang dikembangkan oleh DJP untuk mendukung penerapan meterai elektronik. Pertama, pembayaran bea meterai melalui meterai elektronik bisa dilakukan secara otomatis atas setiap dokumen elektronik yang dibuat.

Kedua, dokumen fisik juga bisa dibubuhi meterai elektronik oleh mesin yang terhubung dengan e-walletKetiga, sistem pembubuhan meterai elektronik melalui layanan upload ke dalam satu portal tertentu. Keempat, pengembangan meterai tempel yang bisa dicetak berdasarkan saldo meterai elektronik yang terdapat pada e-wallet. (DDTCNews)

  • Penurunan yang Dramatis

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga November 2020 masih terkontraksi 36,1%, makin dalam dibandingkan akhir Oktober 2020 minus 35,01%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja itu masih dipengaruhi pandemi Covid-19. Dalam menyikapi pandemi, pemerintah memberikan diskon angsuran PPh Pasal 25, dari sebelumnya 30% kini menjadi 50%. Kebijakan ini pada akhirnya juga turut memengaruhi penerimaan.

“Untuk PPh badan, kalau kita lihat perbandingan pertumbuhan year on year terjadi dramatis sekali penurunan,” katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Ayunan Pembalikan yang Cukup Kuat

Realisasi penerimaan PPh orang pribadi (OP) nonkaryawan hingga November 2020 tumbuh 1,71%, jauh lebih lambat dibandingkan kinerja pada periode yang sama tahun lalu 16,59%. Pertumbuhan itu lebih tinggi dibandingkan dengan posisi akhir Oktober 2020 sebesar 1,18%.

“Memang lebih rendah dibandingkan tahun lalu, namun dari month to month mulai ada ayunan pembalikan yang cukup kuat,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Dana Fasilitasi Penanaman Modal

Kementerian Keuangan menetapkan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik jenis baru guna mendukung investasi di daerah. DAK nonfisik yang dimaksud adalah dana fasilitasi penanaman modal.

PMK 197/2020 mengamanatkan dana fasilitasi penanaman modal sebagai dana untuk mendukung pelaksanaan investasi di daerah sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan pada peraturan perundang-undangan.

Selasa, 22 Desember 2020

Sumber: DDTC.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only