Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Terkontraksi 18,55%

Jakarta – Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga November 2020 tercatat masih mengalami kontraksi 18,55% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Kontraksi penerimaan hingga akhir November 2020 tersebut tidak jauh berbeda dengan posisi pada akhir bulan sebelumnya yang terkontraksi 18,8%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kontraksi itu masih disebabkan oleh pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Ini dampak dari Covid-19 yang memengaruhi penerimaan negara, terutama pajak,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/12/2020).

Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan pajak hingga akhir November 2020 senilai Rp925,34 triliun atau 77,2% terhadap target APBN 2020 yang sudah diubah sesuai dengan Perpres 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun.

Sebagai perbandingan, realisasi penerimaan pajak selama 11 bulan pertama pada 2019 tercatat senilai Rp1.136,13 triliun atau 72,0% terhadap target Rp1.577,6 triliun.

Sementara itu, realisasi penerimaan bea dan cukai hingga 30 November 2020 tercatat senilai Rp183,5 triliun atau 89,2% dari target Rp205,7 triliun. Realisasi ini mencatatkan pertumbuhan 4,1% dibandingkan dengan realisasi periode sama tahun lalu yang senilai Rp176,2 triliun.

Dengan demikian, realisasi penerimaan perpajakan hingga November 2020 tercatat senilai Rp1.108,8 triliun atau 78,9% dari target Rp1.404,5 triliun. Performa itu mencatatkan kontraksi 15,5% dibandingkan realisasi hingga akhir November 2019 senilai Rp1.312,4 triliun.

Secara umum, realisasi pendapatan negara tercatat senilai Rp1.423 triliun atau terkontraksi 15,1% dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu Rp1.676,7 triliun. Realisasi pendapatan negara itu setara dengan 83,7% dari target senilai Rp1.699,9 triliun.

Di sisi lain, belanja negara hingga akhir November 2020 tercatat senilai Rp2.306,7 triliun atau 84,2% dari pagu Rp2.739,2 triliun. Realisasi belanja negara itu tumbuh 12,7% dibandingkan penyerapan hingga akhir November tahun lalu yang senilai Rp2.046,6 triliun.

Dengan performa pendapatan negara dan belanja negara itu, defisit APBN hingga November 2020 tercatat mencapai Rp883,7 triliun atau 85,0% dari patokan dalam APBN 2020 senilai Rp1.039,2 triliun. Realisasi defisit anggaran itu setara dengan 5,6% terhadap PDB.

“Dibandingkan dengan yang ada di dalam perpres, itu berarti kesembangan primer yang Rp582,7 triliun, itu 83,2% yang ada di APBN. Angka keseimbangan primer yang menurun menunjukkan kenaikan defisit yang sangat besar dibandingkan tahun lalu. Ini yang mengambarkan bagaimana Covid mempengaruhi ekonomi dan keuangan negara,” ujarnya. 

Senin, 21 Desember 2020

Sumber: DDTC.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only